PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang membekuk pemasok utama bom ikan yang menyebabkan ledakan hebat di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang pada 9 Januari 2022 lalu.
Tersangka berinisial LL (35), seorang nelayan asal Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Dia diamankan saat beraktivitas di keramba ikan di kawasan Sumur, Pandeglang pada 1 April 2022 setelah dua bulan buron.
Baca juga: Ledakan Dahsyat Gegerkan Warga Cimanggu, Seorang Dikabarkan Meninggal Dunia
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga menuturkan, tersangka membeli bahan peledak dari seseorang asal Indramayu, Jawa Barat. Kemudian bahan peledak itu diserahkan ke UL (41), untuk dirakit menjadi bom ikan. UL kemudian meninggal dunia, dan istrinya mengalami luka berat akibat ledakan dari bahan bom ikan tersebut.
“Tersangka menyerahkan bahan-bahan peledak yang sudah dibeli kepada UL untuk dirakit menjadi bom ikan, karena UL memiliki keterampilan dalam perakitan bom ikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Selasa (5/4/2022).
Baca juga: Polisi Pastikan Ledakan di Cimanggu Berasal dari Bahan untuk Bom Ikan
Shinto menjelaskan, bahan peledak itu diberikan tersangka ke korban UL untuk dirakit dengan upah Rp200.000 per 6 kg bom ikan. Sementara tersangka menjual lagi ke kelompok nelayan dengan harga Rp150.000 per 500 gram
“Sehingga tersangka menghasilkan keuntungan yang signifikan. Ironisnya lagi, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tahun 2014 silam, tersangka juga pernah tersangkut perkara serupa dan dihukum 8 bulan penjara. Dan sumber bahan peledaknya pun dari tempat yang sama,” bebernya.
Baca juga: Masih Selidik Penyebab Ledakan Dahsyat di Cimanggu, Polisi Akan Sisir Bahan Peledak di TKP
Sementara Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menerangkan, tersangka terancam dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Bahan Peledak secara ilegal, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Serta Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Penangkapan ini menjadi warning bagi masyarakat pesisir untuk tidak menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan di laut. Karena hal tersebut tidak hanya merupakan pidana namun juga mengakibatkan kerusakan ekosistem laut,” pesan dia.
Baca juga: Polisi Buru Pemasok Bahan Bom Ikan yang Meledak di Cimanggu
Dari pengakuan tersangka LL, seminggu sebelum ledakan, dia membeli bahan pembuat bom ikan potassium sebanyak 25 kg senilai Rp3.000.000; 1 kg belerang senilai Rp150.000; dan 500 gr bron seharga Rp300.000.
Semua barang itu diberikan kepada korban UL untuk dirakit. Namun usai kejadian, dia membuang 6 kilogram bom ikan yang sudah selesai dikerjakan korban ke laut. Kemudian melarikan diri ke Munjul bahkan Sukabumi. (Ahmad)