SERANG, BINGAR.ID – Pelayanan publik di Kota Serang masuk zona kuning. Hal itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia tahun 2019.
“Pemerintah Kota Serang masih berada di zona kuning yaitu mendapatkan nilai 78,35 atau tingkat kepatuhan sedang. Diharapkan dengan adanya kegiatan Peningkatan Kepatuhan Pelayanan Publik ini dapat membuat Pemerintah Kota Serang beranjak dari zona kuning menuju zona hijau,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni, Selasa (6/10/2020).
Dia menerangkan, salah satu alasan Kota Serang harus meningkatkan pelayanan, karena posisinya sebagai ibukota Provinsi Banten. Untuk itu, meski menjadi cermin bagi Kabupaten Kota yang ada di Banten. Dengan begitu, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima bisa tercapai.
“Mari untuk sama-sama membangun ibukota Provinsi Banten dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Agar kita sama-sama membangun Kota Serang ini,” ucapnya.
Sementara, Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kota Serang, Anthon Gunawan menuturkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu poin penting yang harus lebih ditingkatkan. Sebab, hal itu untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan Nasional.
“Kondisi dan perubahan cepat yang mengutip pergeseran perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan guna membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional,” tandasnya. (Syamsul/Red)