Pelaku UMKM, Daftarkan Merek Dagang Anda di Sini, Gratis!

Merek Dagang

Ilustrasi. Dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet UMKM. (Freepik)

BINGAR.ID – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) belum banyak yang tergerak untuk mendaftarkan merek dagangnya atau yang kerap dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Padahal merek menjadi suatu hal penting terutama bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion.

Dengan adanya HAKI, pelaku UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan merek dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Rendah, Kontribusi Ekspor UMKM Indonesia Baru 14,37 Persen

Selain itu pula, dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet UMKM.

Ketua Asosiasi Lisensi Indonesia (Asensi) sekaligus Ketua Pengembangan Resto Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Susanty Widjaya mengatakan, mengurus lisensi atau mendaftarkan merek merupakan hal yang sangat penting yang harus dilakukan oleh UMKM sebelum melakukan atau memulai sebuah bisnis.

Sebab, menurut dia, pendaftaran tersebut memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, terutama pelaku usaha UMKM agar merek dagang mereka terlindungi atau tidak digunakan pihak lain.

“Selain itu, pendaftaran merek juga memberi kepercayaan lebih oleh konsumen terhadap merek atau produk yang dilisensikan. Jadi, lisensi merek atau produk baru dapat dilakukan apabila merek para pelaku usaha tersebut tentunya sudah didaftarkan,” ujarnya.

Baca juga: Upaya Pemerintah Lindungi Pelaku UMKM di Tengah Pandemi

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan merek dagangnya, tak usah khawatir. Kementerian Koperasi dan UKM kini memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi Usaha Mikro terpilih tanpa dipungut biaya apapun. Simak caranya di bawah ini:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki alamat domisili yang jelas;
  4. Mengisi formulir pendaftaran online di sini atau bit.ly/Merekcipta_UMI;
  5. Berkriteria Usaha Mikro sebagai: (Memiliki modal usaha ≤ Rp 1 M (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan Hasil penjualan tahunan ≤ Rp 2 M;
  6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun;
  7. Memiliki website/media sosial;
  8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku;
  9. Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar (Ukuran min. 2x2cm, maks 9x9cm); dan
  10. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/terdaftar. (Agisna/Red)

Berita Terkait