PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pelarian JN (20), warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang harus berhenti. Pemuda tersebut diringkus jajaran Satreskrim Polres Pandeglang usai buron 10 bulan karena tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Pandeglang AKP M. Nurdin menerangkan, pelaku sempat buron karena terlibat pencabulan terhadap gadis di bawah umur, warga Kecamatan Sobang.
Baca juga: Kerap Nonton Film Porno, Pria di Pandeglang Cabuli Sesama Jenis
“Satreskrim Polres Pandeglang menangkap buron kasus pencabulan berinisial JN (20) warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang,” ujarnya, Selasa (12/7/2022).
Nurdin menyebut, tersangka diamankan petugas pada Senin (11/7/2022) di pertigaan Alfamaret Angsana.
Baca juga: Mantan Kades di Lebak Tega “Jamah” Keponakan Istrinya
“Perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali pada 24 September 2021 silam, beberapa waktu kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 30 September 2021,” tambahnya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ahmad)