Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta yang Tak Dapat Bantuan Bisa Lapor Ke Sini

Ilustrasi bantuan (Net)

JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta bagi jutaan pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Bantuan itu dibagi dalam dua tahap. Akhir Agustus lalu, tahap pertama mulai dicairkan dengan jumlah Rp1,2 juta.

Namun tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dapat bantuan sosial (bansos) tersebut. Pasalnya ada persyaratan lain yang harus dipenuhi pekerja untuk menerima bansos, seperti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga membayar iuran peserta hingga Juni 2020.

Akan tetapi, bila ada pekerja yang merasa masuk dalam persyaratan penerima bantuan tersebut, bisa melaporkan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Ada dua bentuk pengaduan yang bisa dilakukan pekerja. Pertama, datang dari para karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.

Pengaduan ini didasari bila pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.

“Untuk pengaduan pertama ini, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung,” tutur Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, seperti yang dikutip dari Okezone, Rabu (2/9/2020).

Selain BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses di laman BPJS Ketenagakerjaan.

Tentu, pekerja juga harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

SIPP online, merupakan website pelaporan peserta online yang dikembangkan sebagai alat bantu perusahaan untuk melakukan pengolahan data kepesertaan berupa data perusahaan, data tenaga kerja, data upah dan penghitungan iuran secara cepat dan akurat.

Aplikasi ini merupakan inovasi dari SIPP Desktop versi offline yang telah diperkenalkan sebelumnya.

“Sebagai contoh, saya kok harusnya dapat tapi gak dapat, tapi harus pastiin lagi saya ini sudah anggota (BPJS Ketenagakerjaan) apa bukan, ini juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem informasi ketenagakerjaan ada di webnya,” ujar dia.

Pengaduan kedua berkaitan dengan persoalan pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta penerima upah, namun mengalami kendala teknis ataupun sesuatu hal yang bisa merugikan peserta penerima.

Bentuk pengaduan kedua ini pun sama dengan yang pertama, di mana peserta dapat melaporkan secara langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atau ke Kemenaker.

“Sebagai contoh, saya kok harusnya dapat tapi gak dapat, tapi harus pastiin lagi saya ini sudah anggota (BPJS Ketenagakerjaan) apa bukan, ini juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem informasi ketenagakerjaan ada di web-nya,” ujar dia. (Ahmad/Red)

Berita Terkait