Pejabat Pandeglang Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas, Tapi …

Mudik Mobil Dinas

Bupati Pandeglang melarang mobil dinas dipakai untuk mudik keluar daerah. (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang diizinkan untuk menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik lebaran. Namun, aktivitas mudik hanya untuk dalam daerah.

“Yang perjalanan keluar Pandeglang mengguanakan Randis akan kami sanksi. Silakan pergunakan kendaraan pribadi atau sewa kendaraan umum,” kata Irna saat apel pagi di Sekretariat Daerah, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Hadapi Arus Mudik, Begini Skenario Pemprov Banten

Menurut Irna, Randis adalah aset daerah yang harus digunakan untuk memberikan pelayanan. Jika digunakan untuk libur hari raya atau kepentingan pribadi, maka akan berdampak pada kesiapsiagaan pelayanan apalagi dipergunakannya untuk jarak yang jauh.

“Seperti Dishub, Sinkes, Pol PP, mereka tetap tetap bekerja walaupun cuti hari raya, jadi Randis harus tetap standby untuk mobilitas pelayanan,” ungkapnya.

Baca juga: Jadi Syarat Mudik, Vaksinasi Booster di Pandeglang Melonjak

Selain Randis, Bupati Irna juga meminta kepada seluruh pegawai tidak ada libur tambahan selain cuti hari raya yang telah ditetapkan.

“Cuti hari raya mulai tanggal 29 April-6 Mei 2022, jika ada yang tidak masuk pasca-libur hari raya tentu akan ada sanksi juga yang diterima oleh para pegawai,” tandasnya.

Baca juga: Hati-hati! Jelang Arus Mudik, Laka Lantas di Banten Meningkat

Menindaklanjuti surat edaran Bupati, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbedaya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Mohammad Amri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti intruksi tersebut. Mengingat kedisiplinan pegawai bukan saja pada hari raya melainkan setiap ada pelanggaran harus ditegakan.

“Yang mudik pakai Randis tetap kita akan beri sanksi sesuai surat edaran Bupati Pandeglang. Walaupun ringan, tetap pelanggaran dan akan menjadi catatan kedisiplinan,” tegasnya. (Ahmad)

Berita Terkait