PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin melantik tujuh orang pejabat fungsional Pengadaan Barang Jasa di Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan satu orang Pustakawan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD).
Pery mengatakan, pejabat Pengelola Barang Jasa dan Pustakawan itu adalah jabatan fungsional yang tugasnya sebagai Kelompok Kerja (Pokja). Kata Pery, jabatan yang diemban 8 pejabat itu penuh dengan resiko karena kinerjanya berkaitan dengan regulasi atau perundang-undangan.
“Aturan hukumnya bahwa mereka harus dilantik dan ditetapkan menjadi pejabat fungsional. Mereka kerjanya harus lebih profesional lagi, lebih bagus dan lebih baik. Kalau ada masalah harus bisa dipertanggugjawabkan sendiri, makanya jangan berbuat salah dan harus berbuat baik dalam berkerja,” kata Pery, Rabu (8/7/2020).
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan meski pelantikan tersebut dilaksankan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun BKD mengklaim pelantikan tak melanggar aturan yang berlaku.
“Kalau yang sekarang dilantik itu untuk pribadinya(fungsional), bukan untuk jabatan satuan kerja (struktural). Jadi diperbolehkan dan tak mesti ada izin dari Mendagri, pelantikan ini sudah sesuai SE Mendagri Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020,” jelasnya.
Adapun pelantikan jabatan fungsional yang mesti mendapatkan izin dari Mendagri itu tambah dia, jabatan fungsional yang bakal mengisi jabatan kepala satuan kerja seperti kepala sekolah dan kepala Puskesmas.
“Itu pun hanya untuk mengisi kekosongan jabatan, kalau rotasi mutasi jelas (jelang Pilkada) tidak diperbolehkan. Misalnya, ada kekosongan tiga jabatan kepala sekolah, itu hanya untuk itu saja dilakukan pelantikannya. Kalau gujug-gujung mengganti yang tak kosong, jelas itu tak diperbolehkan,” pungkasnya. (Barra/Red)