SERANG, BINGAR.ID – Selama penerapan PPKM Darurat, para pedagang hewan kurban untuk Hari Raya Iduladha 2021, diimbau untuk menjual barang dagangannya melalui daring atau online.
Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan dan mengindari penularan Covid-19.
“Kami sudah menyampaikan surat edaran ke kabupaten/kota, salah satunya imbauan agar pedagang hewan kurban menjual secara online. Selain itu kita juga mengimbau pelaksanaan prokes yang ketat bagi pedagang hewan kurban,” kata Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten Agus M Tauchid seperti yang dilansir Antara, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Gugus Tugas Atur Mekanisme Pemotongan Hewan Kurban
Namun demikian, bagi pedagang yang tidak bisa memanfaatkan penjualan secara online, maka mereka ditekankan agar menerapkan prokes secara ketat.
“Memang mereka mengaku kesulitan penjualan secara online, karena para pembeli rata-rata ingin melihat secara langsung hewan kurban sebelum transaksi,” kata Agus.
Baca juga: Bursa Penjualan Hewan Kurban Tahun Ini Lesu
Menurut Agus, pihaknya juga akan memulai menurunkan petugas untuk memantau lapak-lapak penjualan hewan kurban untuk meengecek kesehatan hewan yang dijual, serta memberikan sosialisasi secara langsung kepada para pedagang terkait penerapan protokol kesehatan.
“Untuk daerah yang statusnya zona merah, kami tidak menurunkan petugas pemantauan karena memang khawatir ada penularan Covid-19,” tutup Agus. (Ahmad/Red)