PC ASKLIN Pandeglang Minta Pemerataan Peserta BPJS PBI

PC ASKLIN

PC ASKLIN Pandeglang saat audensi dengan Komisi IV DPRD Pandeglang. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pengurus Cabang Asosiasi Klinik Indonesia (PC ASKLIN) Kabupaten Pandeglang, lakukan Audiensi di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang bersama dengan BPJS Kesehatan, Rabu 26 Juni 2024.

Dalam audensi nya, Ketua PC ASKLIN Pandeglang dr. Entis Sutisna mengatakan, kedatanganya ke gedung dewan tersebut, sebagai bagian dari upaya ASKLIN, untuk meminta pihak BPJS maupun Pemerintah Daerah, bisa memberi pembagian secara merata atas pelayanan terhadap peserta BPJS PBI pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKPT).

Baca Juga : Formasi Datangi Komisi II DPRD Pandeglang, Persoalkan Bank Keliling

“Besar harapan kami sebagai FKTP swasta, bisa mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan, untuk membantu dalam pemerataan pelayanan sesuai dengan wilayah FKTP,” kata dr. Entis.

Dirinya mengungkapkan, bahwa pihaknya juga telah meminta pada Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk dapat meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan Pandeglang, agar dapat mencapai target Universal Health Covarage (UHC) sebesar 95 persen.

Baca Juga : Audiensi YAT Bersama Kemenag Pandeglang, Usung Program Pemberdayaan MT

“Kami juga meminta kepada DPRD dan Dinas Kesehatan Pandeglang, untuk dapat membantu proses pemindahan peserta yang bertujuan untuk pemerataan, peningkatan akses, dan peningkatan mutu layanan kesehatan,” jelasnya.

“Hal itu pun, harus juga mempertimbangkan jumlah peserta yang terdaftar, ketersediaan dokter, tenaga kesehatan selain dokter, dan sarana prasarana di FKTP. Sedangkan kepada BPJS Kesehatan, kami pun berharap untuk dapat kepesertaan FKTP Swasta, dan bisa melayani peserta BPJS PBI, sesuai domisili Peserta,” sambungnya.

Sementara itu Hari, Kepala Bagian Harian pada BPJS Kesehatan Cabang Serang mengatakan, bahwa mengenai permintaan pemerataan pelayanan peserta PBI seperti yang disampaikan ASKLIN Pandeglang, sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024.

Baca Juga : HMI Pandeglang Laporkan Pelaksana Proyek Bendung Cimoyan ke APH

“Sebetulnya pemerataan itu sudah ada regulasinya, bahwa memungkinkan terjadinya pemerataan dengan kondisi-kondisi tertentu, termasuk dari rasio dokter, sebaran peserta dan kondisi geografis. Tetapi memang, tidak bisa BPJS yang memindahkan, kalau dia melibatkan faskes Pemerintah itu harus ada persetujuan dari Dinas Kesehatan,” jelas Hari.

Maka dari itu, dalam hal ini pihaknya akan melakukan perpindahan faskes tersebut, jika mendapatkan persetujuan dari Dinas Kesehatan setempat.

“Nanti kita akan kembali berdiskusi bersama, untuk menentukan berapa jumlah pesertanya, karena ada beberapa tahapan dalam pemindahan FKPT, salah satunya harus ada informasi kepada peserta, yang mana ini kan tidak mungkin bisa berjalan dengan waktu seminggu sampai dua Minggu,” tutupnya. (Sandi)

Berita Terkait