PBB Tetapkan Ganja Tak Lagi Berbahaya

Ganja

Ganja kini dihapus dari daftar zat berbahaya oleh PBB. (Unsplash)

BINGAR.ID – Komisi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) melakukan pemungutan suara untuk menghapus ganja dari daftar yang mengkategorikannya sebagai obat paling berbahaya, sebuah langkah yang menetapkan tanaman tersebut memiliki nilai untuk bahan pengobatan.

Komisi PBB bidang Obat-Obatan Narkotik menyetujui rekomendasi dari WHO pada Rabu untuk menghapus ganja dan getah atau resin ganja dari klasifikasi Daftar IV di bawah Konvensi Tunggal Obat-Obatan Narkotik 1961, di mana ganja dan turunannya dimasukkan dalam satu kategori dengan heroin dan candu atau opium.

Zat yang diklasifikasikan sebagai Daftar IV adalah bagian dari obat Daftar I. Artinya bahan ini tidak hanya dianggap “sangat adiktif dan sangat rentan disalahgunakan,” tapi juga dilabeli “sangat berbahaya dan nilai medis atau penyembuhannya sangat terbatas.”

Baca juga: Kementan Tetapkan Ganja Sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat

“Ini adalah kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan ganja untuk tujuan penyembuhan dan mencerminkan realitas pasar yang berkembang untuk produk obat berbasis ganja,” jelas sekelompok organisasi advokasi kebijakan obat, dikutip dari Merdeka, Jumat (4/12/2020).

Pemungutan suara pada Rabu memutuskan ganja dan resin ganja tidak lagi diklasifikasikan sebagai zat paling berbahaya dan diakui memiliki manfaat medis. Tapi mereka tetap tunduk pada batasan di bawah kategori Daftar I.

“Kami menyambut baik pengakuan lama yang tertunda bahwa ganja adalah obat,” ujar Direktur Eksekutif Konsorsium Kebijakan Narkoba Internasional, Ann Fordham dalam sebuah pernyataan.

“Namun, reformasi ini saja masih jauh dari memadai mengingat ganja masih tetap masuk daftar yang keliru ditingkat internasional,” lanjutnya.

Langkah ini sebagian besar bersifat simbolis, dan mungkin tidak berdampak langsung pada cara pemerintah mengontrol zat yang terdaftar. Tapi langkah ini bisa memberi dorongan pada upaya legalisasi ganja medis di negara-negara yang meminta panduan PBB.

Baca juga: Kementan “Labil” Soal Ganja

Komisi ini mengumpulkan 27 suara yang sepakat dan 25 suara tidak setuju saat berlangsung pemungutan suara. Amerika Serikat, Inggris Raya, Jerman, dan Afrika Selatan termasuk di antara perwakilan yang mendukung, sementara negara-negara termasuk Brasil, China, Rusia, dan Pakistan menolak.

Anggota juga menolak empat rekomendasi lain dari WHO tentang ganja dan turunannya, yang termasuk menghilangkan ekstrak dan larutan ganja dari status Daftar I dan mengklasifikasikan komponen psikoaktif ganja, tetrahidrocannabinol, atau THC.

Alfredo Pascual, seorang analis untuk publikasi perdagangan Marijuana Business Daily, mengatakan dalam sebuah rilis berita, langkah ini merupakan pengakuan implisit atas manfaat penyembuhan atau obat dari ganja.

“Dan bahwa ganja tidak sebahaya yang diyakini sekitar 60 tahun lalu,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Berita Terbaru