PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, sudah mulai memasuki masa kampanye, pasca penetapan dan pembagian nomor urut pada para peserta Pilkada, atau pada para Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah, baik itu di Provinsi, maupun di Kabupaten dan Kota se-Indonesia.
Hal ini pun berlaku pada perhelatan Pilkada di Kabupaten Pandeglang, yang telah melakukan Deklarasi Kampanye Damai, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang di salah satu hotel di Pandeglang, pada Selasa 24 September 2024.
Baca Juga : KPU Pandeglang Buka Pendaftaran KPPS Untuk 1.926 TPS, Ini Persyaratannya
Pasca Deklarasi Kampanye Damai yang telah dilakukan tersebut, maka mulai Rabu 25 September 2024, hingga Sabtu 23 November 2024 mendatang, atau selama 60 hari kalender, masa kampanye terbuka bagi para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, dimulai.
Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah menghimbau pada para Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, baik itu Paslon Nomor Urut 1 Fitron-Diana, Paslon Nomor Urut 2 Dewi-Iing, Paslon Nomor Urut 3 Uday-Pujiyanto dan Paslon Nomor Urut 4 Aap Aptadi-Anita, untuk menjadikan Pilkada di tingkat lokal Pandeglang ini, sebagai wahana promosi gagasan, maupun visi-misi Paslon, serta jaga kondusifitas dan kedamaian.
Baca Juga : KPU Pandeglang : Bacakada dari ASN dan DPRD, Secara Administrasi Penuhi Syarat
“Kampanye prinsipnya adalah mengedukasi pemilih, atau pendidikan pemilih. Silahkan Paslon melaksanakan penyebaran visi misi-nya itu, sudah boleh dilakukan mulai Rabu 25 September 2024 hingga 23 November 2024 nanti,” ungkap Nunung, Selasa 24 September 2024.
Dikatakannya juga, bahwa kampanye juga bisa dijadikan sebagai bakti sosial Paslon, dalam kampanye Paslon mulai berbagi-berbagi ide, berbagi gagasan, berbagi strategi, bagaimana caranya memajukan Pandeglang.
“Tentu saja bahan kampanye yang mau dibagikan pada masyarakat, harganya tidak boleh lebih dari Rp100 ribu, jadi dipersilahkan tidak apa-apa, karena memang ini sudah masanya. Silakan membuat kegiatan donor darah, pasar murah, Bazar dan lain sebagainya, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” tambahnya.
Baca Juga : KPU Mulai Vermin Empat Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang
Kemudian di masa kampanye juga, menurut Ketua KPU Pandeglang, dimungkinkan adanya hiburan-hiburan, pihaknya mempersilahkan hiburan sesuai tertutup, terukur dan tidak menimbulkan kerusuhan, ataupun keramaian berlebihan.
“Kami mohon kepada Paslon menunjukan sikap budi pekerti luhur, supaya kita juga bisa menjadi contoh untuk masyarakat Pandeglang,” katanya.
“Supaya bagaimana layaknya menjadi calon pemimpin nanti, tidak ada kontroversi, bludmer, tidak etis di masyarakat, kepatuhan kepada aturan kepantasan dan kelayakan kita bergaul di masyarakat,” sambungnya.
Nunung pun mempertegas, pihaknya menginginkan para calon dan tim kampanye menanamkan pendidikan demokrasi yang baik, bahwa Pandeglang sudah lebih unggul dari Kabupaten/Kota lain.
“Kita punya pilihan lebih banyak dan pilihan itu merupakan citra di Pandeglang demokrasi tumbuh dengan baik. Tidak harus rusuh, tidak harus ribut dalam memilih kandidatnya,” harapannya.
“Kita pilih terbaik, silahkan sesuai hati nuraninya dan tidak usah memperbesar perbedaan yang ada, kita jadikan kampanye ini pemersatu yang bisa mewujudkan sosial di Kabupaten Pandeglang menjadi lebih baik,” pungkasnya. (Adytia)