SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, mulai 3-20 Juli 2021. Kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat ini diambil demi mencegah perluasan penyebaran Covid-19.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyikapi kebijakan tersebut. Kata dia, atas perintah pusat bahwa pihak Kepolisian dan TNI pun akan dilibatkan untuk membantu mengamankan PPKM darurat di lapangan untuk kelancarannya.
Baca juga: Pemerintah Resmi Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021
“PPKM Darurat di lapangan jangan sampai bocor, jangan dianggap main-main, jangan dianggap hoax, jangan dianggap wacana, ini harus betul-betul diterapkan. Karenanya, mungkin hanya jalan PPKM Darurat yang bisa sedikit membantu memutus mata rantai Covid-19 yang semakin menggila ini,” ujar Pandji, Jumat (2/7/2021).
Pandji mengatakan, hari ini pun pihaknya tengah menyosialisasikan dengan menggelar rapat bersama semua camat se Kabupaten Serang melalui daring.
Baca juga: PPKM Darurat, Pemkab Tangerang Siapkan Sejumlah Langkah
“Camat harus segera menerapkan kebijakan-kebijakan PPKM Darurat di lapangan. Kita juga kerjasama dengan Kepolisian dan TNI, dalam rapat dan pelaksanaannya sehingga 3 Juli semua sudah efektif,” tandasnya. (Syamsul/Red)