Pandeglang Masuk Daerah Rawan Tinggi Pelanggaran Pilkada Serentak 2024

Bawaslu

Para komisioner Bawaslu Kabupaten Pandeglang saat acara Cahcahan Media Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kopi Bakar Abah Endut, Pandeglang. Adytia

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kabupaten Pandeglang masuk pada salah satu daerah rawan pelanggaran tinggi ke 30 dari 80 daerah, yang dipetakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai daerah paling berpotensi pelanggaran.

Hal ini terungkap saat Bawaslu Kabupaten Pandeglang menggelar kegiatan “Cahcahan Media Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2024” bertemakan “Night Coffee” di Kopi Bakar Abah Ndut Perhutani, Jl. Mulkita Pandeglang, Rabu 9 Oktober 2024 malam.

Baca Juga : Datangi Bawaslu, Cabup Pandeglang “Fitron” Konsultasikan Aturan Kampanye

“Pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini, ada sebanyak 546 daerah se Indonesia, yang melaksanakan Pilkada, atau ada 93 kota, 415 kabupaten dan 38 provinsi se-Indonesia ini,” jelas Didin Tahajudin, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang.

“Dan dari total jumlah daerah tersebut, dalam pemetaan Bawaslu Pusat, terdapat 80 daerah yang memiliki potensi tinggi pelanggaran di Pilkada ini. Dimana Kabupaten Pandeglang masuk sebagai daerah ke 30, yang paling berpotensi terjadinya pelanggaran itu,” sambungnya.

Baca Juga : Bawaslu Minta KPU Pandeglang Maksimalkan Verfak Sebelum Batas Waktu

Maka itu Didin mengaku, Bawaslu Kabupaten Pandeglang secara langsung maupun tidak, harus bisa meminimalisir akan potensi-potensi kerawanan tersebut, melalui berbagai kegiatan pencegahan yang dilakukannya secara masif, serta mengajak semua pemangku kepentingan untuk juga ikut dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024 ini.

“Merujuk pada indikator Pilkada sebelumnya, serta Pileg maupun Pilpres kemarin, maka Kabupaten Pandeglang masuk pada kategori daerah rawan pelanggaran tinggi. Dan sebagai upaya pencegahannya, kami terus lakukan pemetaan, himbauan, sosialisasi, maupun MoU dengan pihak Desa, Kecamatan, serta pemangku kebijakan lainnya, untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran, baik sebelum pendaftaran, saat kampanye, hingga pada saat pemilihan dan perhitungan suara,” tegas Dindin.

Masih menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, dimana sejak dimulainya Pilkada Serentak 2024, baik sebelum pendaftaran calon, penetapan calon, hingga saat masa kampanye per 8 Oktober 2024 ini, Bawaslu Pandeglang, saat ini sedang menangani 15 pelanggaran.

Baca Juga : Bawaslu Pandeglang Mulai Buka Rekrutmen Panwascam Existing, Apa Aja Syaratnya?

“Hingga saat ini, kita telah mencatat dan sedang mendalami 15 dugaan pelanggaran Pilkada Pandeglang. Dari 15 itu, 10 dugaan pelanggaran kita dapat dari informasi awal, dan 5 dari laporan yang masuk. Dimana 10 dugaan informasi awal itu, 80% kita dapat dari kawan-kawan media, yang saat ini ada 3 dugaan sedang kami dalami, melalui supervisi dan monitoring sebagai pengembangan atas dugaan pelanggaran tersebut,” akunya.

“Berkaca dari semua itu, serta metujuk pada aturan Bawaslu yang baru saat ini, kita lebih ditekankan pada upaya pencegahan, bukan pada upaya banyaknya penindakan. Maka itu, kami berharap partisipasi aktif media, maupun masyarakat luas, untuk ikut terus mengawasi atas dugaan pelanggaran yang dimungkinkan akan terjadi, sehingga kita bisa menghasilkan Pilkada yang berkualitas,” tutupnya. (Adytia)

Berita Terkait