Pandeglang Ditetapkan Siaga Darurat Bencana Covid-19

Bupati Pandeglang, Irna Narulita (Foto: Humas Pandeglang)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Bupati Pandeglang, Irna Narulita menetapkan status Siaga Darurat Bencana wabah coronavirus atau Covid-19. Penetapan status itu dikeluarkan Irna melalui Surat Keputusan (SK) itu bernomor: 360/Kep.183-Huk/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Covid-19 di Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 terhitung sejak tanggal 18 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Irna menilai, penetapan status siaga darurat Covid-19 sebagai upaya pencegahan yang lebih optimal. Mengingat berbahaya dan masifnya penyebaran Covid-19 dibeberapa daerah.

Baca juga: RSUD Milik Pemda Pandeglang Belum Siap Hadapi Pasien Corona

“Upaya saat ini kami melakukan penerbitan SK siaga becana Covid-19, ini tidak lebay. Karena kami tidak ingin ada masyarakat kami terjangkit Covid-19, dan penyebarannya sangat cepat jika kami tak melakukan upaya pecegahan,” kata Irna usai vicon dengan para camat dan rapat bersama Tim Gugus Tugas Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 di ruang pintar, Kamis (19/3/2020).

Menurutnya, SK status siaga darurat bencana Covid-19 tersebut sudah dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kami juga koordinasikan dengan BNPB soal bisa atau tidaknya menggunakan dana TT (Tak Terduga) untuk menangani Covid-19 atau ada yang sudah positif terkena Covid-19. Ternyata pemerintah harus menerbitkan SK tersebut, agar bisa menggunakan anggaran TT itu,” jelasnya.

Baca juga: Dua PDP Corona Asal Pandeglang Mulai Membaik

Jadi tegasnya, Pemerintah menetapkan sesuatu dan melakukannya itu jangan sampai menunggu becananya sudah terjadi. Dia juga mengingatkan jangan sampai ketetepan itu dianggap terlalu cepat mengambil keputusan.

“Tiba-tiba ada serangan dan ternyata masyarakat banyak yang tertular. Kita nantinya tak bisa melakukan apa-apa kalau keputusannya tidak dipercepat. Kami melakukan pecegahan ini menyakinkan agar masyarakat kita betul-betul bebas,” pungkasnya.

Sebelum menerbitkan SK tentang Status Keadaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Covid-19, bupati juga sudah mengeluarkan sejumlah regulasi menyikapi pencegahan dan penyebaran Covid-19. Seperti Surat Edaran Tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan terakhir Keputusan Bupati Pandeglang tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.

“Hal itu untuk mengantisipasi dan memotong mata rantai penyebaran virus Corona. Makanya harus dipersempit ruang gerak virus itu melalui prilaku kita sehari-hari,” tandasnya.

Baca juga: Dampak Corona, Ekonomi di Banten Menurun Satu Persen

Ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin menambahkan, pihaknya siap kerja maksimal dalam pecegahan Covid-19 tersebut.

Saat ini, pihaknya terus melakukan imbauan kepada masyarakat baik melalui pengumuman secara langsung maupun lewat surat edaran.

Bahkan upaya penyeterilan tempat-tempat umum dan pemerintahan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penyemprotan disinfektan.

“Bahkan jika masih ada sekolah yang tak libur, sudah kami kerahkan Satpol PP untuk memberikan pengertian agar sekolah tersebut libur. Pasti kami akan berupaya agar warga Pandeglang tak terkena Covid-19,” katanya. (Barra/Red).

Berita Terkait