JAKARTA, BINGAR.ID – Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat industri terganggu. Akan tetapi, setiap perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajibannya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai.
Hal itu ditegaskan oleh Pakar hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Bernard L.Tanya, menilai perusahaan tidak boleh memanfaatkan situasi darurat Covid-19 untuk menghindari kewajiban dalam membayar THR.
“Keadaan khusus ini tidak boleh dimanfaatkan oleh yang mampu untuk menghindari kewajiban,” katanya, Senin (13/4/2020).
Menurut dia, kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajibannya kepada buruh dalam kondisi kedaruratan semacam ini cukup kasuistis.
Untuk menentukan suatu perusahaan tidak bisa memenuhi kewajibannya, kata dia, bisa dibuktikan melalui mekanisme di Dinas Tenaga Kerja.
“Kalau memang nanti diputuskan tidak mampu, maka kewajibannya hilang,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurut dia, di masa seperti sekarang ini perlu adanya konsensus antara pengusaha, buruh dan pemerintah.
“Harus ada konsensus antara pengusaha dan buruh dalam situasi perekonomian yang khusus saat pandemi Corona ini,” pungkasnya. (Fauzan/Red)