SERANG, BINGAR.ID – Keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Serang diverifikasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kamis (6/1/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Mochamad Yagi Susilo menerangkan, verifikasi Ormas itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 58 tahun 2016 tentang, Pelaksanaan Undang-Undang sesuai Nomor 17 tahun 2013 tentang, Organisasi Masyarakat.
Baca juga: Diskominfosatik Kabupaten Serang Susun Sapras Pengelolaan Data dan Informasi
“Semua Ormas yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten wajib melaporkan ke Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, agar tercatat. Seperti tadi, ada usulan dari Ormas Aliansi Banten Bersatu (Alibaba), prosesnya Ormas tersebut mengusulkan ke Badan Kesbangpol Kabupaten Serang agar tercatat,” kata Yagi, Kamis (6/1/2022).
Dia menyebut, saat ini, Ormas yang diverifikasi pada awal tahun 2022 baru satu yakni, Aliansi Banten Bersatu (Alibaba) yang beralamat di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pihaknya melalukan verifikasi data, mulai dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SK Kemenkum HAM, SK dari Notaris, kemudian susunan kepengurusan dan sekretariat.
“Kalau sudah lengkap, nanti kita akan membuat surat keterangan tercatat di Badan Kesbangpol, yang dikeluarkan oleh Bupati Serang. Tapi tadi kita lihat sudah sesuai,” ujarnya.
Baca juga: Melalui Madu, Boedak Saung Geliatkan Ekonomi di Tengah Pandemi
Kesbangpol mencatat, sejauh ini jumlah Ormas di Kabupaten Serang ada sebanyak 114 Ormas. Yagi memastikan mereka semua aktif melaksanakan kegiatan.
“Kegiatannya ada yang bergerak di bidang pendidikan, sosial dan budaya. Banyak lah,” ujarnya.
Namun Yagi mengimbau kepada semua Ormas, untuk melaporkan kegiatan yang dilakukan setiap 6 bulan sekali kepada Badan Kesbangpol. “Jadi supaya kita tahu, apa kegiatan dari ormas tersebut,” tuturnya.
Baca juga: Bupati Tatu Ajak Masyarakat Rutin Tunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah
Kasubid Ormas Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Khusen menambahkan, surat keterangan tercatat yang dikeluarkan oleh Bupati Serang, ada batas waktunya selama 5 tahun.
“Kalau tidak melaporkan 5 tahun, kami bekukan,” tegasnya. (Chandra Dewi)