PANDEGLANG, BINGAR.ID – Orang tua di Kabupaten Pandeglang mulai lelah dengan pemberlakuan program Belajar Dari Rumah (BDR) selama pandemi Covid-19. Mereka ingin pemerintah segera kembali menerapkan kegiatan belajar tatap muka.
Hal itu diketahui melalui angket yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Dindikbud) kepada orang tua siswa, Kepala Sekolah, penilik, komite, serta para pengawas. Hasilnya mereka sepakat dan menginginkan proses belajar mengajar tatap muka segera diberlakukan.
“Kebanyakan hasil survei dan masukan dari orang tua siswa menginginkan pemberlakuan belajar tatap muka, karena mereka (orang tua-red) sudah merasa lelah dan anak-anak juga sudah kangen dengan proses belajar di sekolah,” Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) Kabupaten Pandeglang Entin Hartini, Rapat Koordinasi pembelajaran tatap muka di Aula Kantor Dinas Pendidikan, Senin (27/7/2020).
Dia mengungkapkan, penerapan BDR dari berdampak buruk terhadap capaian kurikulum siswa. Penerapan BDR yang saat ini masih dilakukan hanya bisa menargetkan kurikulum sekitar 30 persen. Oleh karenanya, pihaknya mendukung apabila kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara tatap muka.
“Banyak kendala yang dialami saat ini jika tetap menerapkan belajar di rumah, contohnya saja para orang tua dan para pendidik yang tinggal di Kecamatan Koroncong, mereka sangat kesulitan karena tidak ada sinyal jaringan seluler, belum lagi orang tua yang tidak memiliki handpone yang canggih. Jika kondisi ini terus berlanjut akan seperti apa jadinya,“ katanya.
Sementara Kepala Dindikbud Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat menjelaskan, dari hasil rapat itu, disepakati bahwa proses belajar mengajar tatap muka bagi siswa tingkat PAUD, SD, hingga SMP akan dimulai pada minggu kedua bulan Agustus mendatang.
Selain karena hasil angket yang menginginkan proses belajar mengajar tatap muka segera diberlakukan, hal itu juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19.
“Dimana SKB itu merupakan panduan penyelenggaraan tahun ajaran baru bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi dan usia dini dan non formal,“ kata Taufik. (Ahmad/Red)