LEBAK, BINGAR.ID – Nasib apes dialami tiga pemuda yakni EK (20), VK (16) serta AD (24), niat mencari keuntungan lebih dengan mencetak dan mengedarkan uang palsu, malah harus berurusan dengan aparat kepolisian Cimarga. Kini, warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Awal mula ditangkapnya tiga pemuda yang nekad mengedarkan uang palsu di Kecamatan Cimarga itu, setelah adanya laporan dari warga pemilik warung, yang merasa curiga dengan uang pecahan Rp100 ribu yang diterima hasil transaksi dengan para pelaku, pada Sabtu 2 April 2022 kemarin.
Baca Juga : Polisi Amankan Enam Kawanan Sindikat Uang Palsu Modus Baru di Serang
Karena ada kejanggalan pada fisik uang tersebut, pemilik warung yang tidak mau menyebutkan namanya itu, langsung lapor ke Polsek Cimarga. Dan tanpa berlama-lama, polisi pun langsung mengejarnya dan berhasil mengamankannya para pelaku pengedar uang palsu tersebut.
“Awal mulanya pemilik warung ini merasa curiga dengan uang tersebut, lalu berusaha untuk mengejar pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga dan melaporkannya ke Polsek Cimarga,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cimarga, Bripka Ali Maghfur, Minggu 3 April 2022.
Baca Juga : Gudang Produksi Sampo Palsu Beromzet Ratusan Juta di Tangerang Terbongkar
“Ya (setelah mendapat laporan itu) kita langsung ke tempat kejadian perkara untuk mengamankan dua pelaku itu berikut barang buktinya uang pecahan Rp100 ribu,” tambahnya.
Mereka (para pelaku) yang nekad mengedarkan uang palsu di Kampung Roke, Desa Sangiang Jaya, Kecamatan Cimarga itu, langsung dikembangkan oleh polisi, dan berhasil menangkap pelaku lainnya di Kecamatan Muncang.
Baca Juga : Heboh Madu Palsu, Simak Cara Mudah Kenali Madu Asli
“Hasil pengembangan perkara, jadi tiga orang yang kita tangkap yakni EK (20), VK (16) serta AD (24). Ketiga orang ini warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, kata Bripka Ali Maghfur, uang palsu itu didapatkan dari hasil mencetak sendiri oleh para pelaku.
“Hasil pengembangan barang bukti yang diamankan yakni 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta 1 buah printer yang diduga untuk mencetak uang palsu tersebut,” paparnya.
Para pelaku kini mendekam dijeruji besi Polsek Cimarga, terancam Pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo 245 KHU Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk kasusnya sendiri sudah ditangani Satreskrim Polres Lebak. Kepada masyarakat saya mengimbau agar selalu berhati-hati dan lebih teliti bila ada orang yang hendak membeli atau menggunakan uang pada malam hari, dan apabila mendapati ada kejadian serupa maka segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Candra Dewi-Red