Napi Asal Tangsel Tidak Bisa Nyoblos Pilkada 9 Desember

llustrasi Pilkada Serentak (Foto: Google)

TANGSEL, BINGAR.ID – Warga binaan maupun narapidana asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Permasyarakatan (Lapas) tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Tangsel 9 Desember 2020 mendatang.

Kondisi itu terjadi karena terkendala persoalan administrasi. Soalnya, Tangsel tidak memilik Rutan maupun Lapas.

Baca juga: Politik Uang dan Netralitas ASN Akan Menjadi “Perhatian” Bawaslu Tangsel

“Di Tangsel kan enggak ada lapas,” ungkap Komisioner Divisi Data Pemilih dan Informasi KPU Kota Tangsel, Ajat Sudrajat seperti yang dikutip dari RRI, Jumat (13/11/2020).

Ajat jelaskan, lokasi rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan berada di Kabupaten/Kota Tangerang. “Karena berada di luar administrasi,” kata dia.

Menurutnya, fasilitasi pemungutan suara bagi warga yang punya hak dipilih telah diatur dalam regulasi pendirian TPS. Sementara bagi Lapas maupun Rutan di luar daerah administrasi belum ada payung hukumnya.

Baca juga: 151 Warga Binaan Rutan Pandeglang Dapat Hak Pilih di Pilkada 2020

“Kita fasilitasi hanya bagi tahanan di polsek maupun polres doang,” ujar Ajat.

Kehilangan hak politik di Pilkada Tangsel 2020 juga bakal berlaku bagi warga yang positif Covid-19.

“Khusus bagi pasien yang dirawat di Rumah Lawan Covid Tandon Ciater saja. Yang di Wisma Atlet enggak,” tutupnya. (Sajid/Red)

Berita Terkait