SERANG, BINGAR.ID – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 270,22 gram yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten beberapa waktu lalu dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan di Aula Ditresnarkoba Polda Banten pada Rabu (15/12/2021) dengan cara diblender berisi air mendidih, setelah semuanya benar-benar hancur, kemudian dibuang ke closed.
Baca juga: Tiga Pengedar Narkoba “Kelas Kakap” Ditangkap, 345 Gram Sabu Diamankan
“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 270,22 gram proses pemusnahan diawali dengan pengujian barang bukti guna memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar-benar jenis sabu-sabu oleh BNNP Banten,” ujar Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny.
Martri Sonny menyampaikan pemusnahan barang bukti ini hasil dari penangkapan pada Minggu (24/10/2021) lalu dan mengamankan 2 tersangka.
Baca juga: Irna Ketar-ketir, Pengguna Narkoba di Pandeglang Melonjak
“Pemusnahan ini hasil dari pengungkapan kasus narkotika dengan mengamankan 2 orang tersangka yaitu H (34) dan TH (32) yang diamankan di rumah tersangka Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang Banten,” ujarnya.
Dia mengklaim, dari pengungkapan tersebut, mampu menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba. “Dari hasil penangkapan dan pemusnahan ini Polda Banten telah kurang lebih menyelamatkan sebanyak 1.620 jiwa dari bahaya narkotika,” sebutnya. (Ahmad/Red)