MUI Pandeglang Bolehkan Shalat Idul Fitri Berjemaah, Tapi

Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, KH. Tb Hamdi Ma'ani

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pandeglang tidak melarang umat muslim untuk melakukan kegiatan shalat Idul Fitri berjemaah di masjid.

Meski sebelumnya pemerintah melarang agar masyarakat tidak berkerumun guna memutus penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, KH. Tubagus Hamdi Ma’ani mengatakan, perayaan shalat Idul Fitri tahun ini masih tetap dilakukan seperti biasa. Akan tetapi, harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan.

“Hasil kesepakatan, jadi shalat Idul Fitri masih tetap dilakukan seperti tahun lalu. Tapi, harus berwudhu dirumah bawa handsanitizer bawa sejadah sendiri tetap jaga jarak,” katanya, Selasa (19/5/2020)

Menurutnya, sejauh ini Pandeglang masih berstatus sebagai Zona Hijau Covid-19, sehingga masyarakat masih tetap bisa melakukan kegiatan seperti biasa.

“Bahkan sudah bersepakat, sudah di susun kesepakatan nya wilayah Kabupaten Pandeglang dipandang sebagai daerah yang terkendali dari Covid-19. Maka solat Idul Fitri dilaksanakan seperti biasa namun dengan melakukan protokol kesehatan seperti biasa,” pungaksnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait