BINGAR.ID – Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) membuat sebuah Aplikasi yang diberi nama Samsat Banten Hebat (SAMBAT) yang di-launching awal tahun 2021 kemarin. Aplikasi ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhui kewajiban pajak kendaraan bermotornya,
Kanit Regiden Polres Pandeglang, IPDA Moh Fahmi Prakasa mengatakan, saat ini masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, bisa melakukan perpanjangan pajak STNK dimana saja, dengan cara memanfaatkan aplikasi SAMBAT.
Baca juga: Target Pajak Belum Tercapai, UPTD PPD Pandeglang Galakkan Sosialisasi
“Mulai awal tahun 2021 kemarin, kami sudah gunakan Aplikasi SAMBAT untuk proses pengecekan pajak kendaraan, layanan pengaduan dan pembayaran online, serta informasi Samsat Keliling (Samling),” jelas IPDA Fahmi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/3/2021).
Dikatakannya juga, bahwa aplikasi SAMBAT tersebut, merupakan aplikasi berbasis Android dan bisa di unduh langsung di Play Store.
“Aplikaai SAMBAT ini berbasis Android, dan untuk sementara ini bagi pengguna smartphone selain Android memang belum bisa mengunduh maupun menginstal aplikasi ini, tapi mudah-mudahan kedepan kami akan kembangkan pada sistem selain Android,” tambahnya.
Baca juga: Bantu UMKM, Pemuda Pandeglang Ciptakan Aplikasi Belanja Kebutuhan Pokok
Sementara Baur STNK Polres Pandeglang, Brigadir Arya Anjasmara, berharap dengan adanya Aplikasi SAMBAT bisa lebih memudahkan pemilik kendaraan, untuk membayar pajak.
“Harapan saya, dengan adanya Aplikasi SAMBAT ini, masyarakat pemilik kendaraan bermotor, tidak harus susah-susah lagi, antre maupun mendatangi kantor Samsat ketika waktu luangnya sedang tidak ada,” ungkap Aria.
“Aplikasi SAMBAT ini bisa langsung digunakan oleh para wajib pajak kendaraan, dan bisa langsung lakukan pembayaran dengan sistem transfer. Selanjutnya, bukti transfernya disimpan, bila ada kesempatan waktu silakan datang ke Samsat terdekat di wilayah Banten ini, dengan menunjukan bukti transfernya, maka langsung kami akan beri bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor nya,” tegasnya. (Aditya/Red)