PANDEGLANG, BINGAR.ID – Seorang Mahasiswa berinisial HA (24) diciduk Anggota Polres Pandeglang saat berada di Pos Ronda yang terletak di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Pandeglang.
Pria asal Desa Panimbangjaya itu kedapatan memiliki ganja seberat 60,9 gram. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Pandeglang, AKP Achmad Dheny mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan ganja yang disimpan di dalam box motor milik tersangka yang terparkir di Pos Ronda.
“Pada saat tersangka ditangkap kami menemukan ganja seberat 6,52 gram di dalam kaleng bungkus rokok yang tersimpan di box motor milik tersangka,” kata AKP Dheny, Selasa (4/8/2020).
Baca Juga : Polda Banten Gagalkan Pengiriman 159 Kilogram Ganja yang Dikirim Jasa Ekspedisi Dari Aceh
Setelah itu, Polisi melakukan penggeledahan ke rumah milik tersangka yang lokasinya berada di Pasar Panimbang. Disana Polisi menemukan ganja seberat 24,35 gram yang tersimpan di kaleng bungkus rokok.
“Selain itu kami juga menemukan lima bungkus ganja seberat 12,17 gram, biji ganja seberat 16,73 gram dan satu linting ganja bekas pakai seberat 0,32 gram yang disimpan di atas meja di kamar tersangka. Jadi total barang bukti yang diamankan sebanyak 60,9 gram,” jelasnya.
Barang Haram Dibeli Melalui Instagram
Dheny menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, barang haram yang dimiliki tersangka di beli melalui media sosial instagram. Saat ini, pemilik akun instagram yang menjual ganja tersebut masih diselidiki oleh Polisi.
Dalam hal ini, Polisi menyangkakan pasal
114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan paling ringan 4 tahun penjara.
“Dari pengakuan tersangka ganja tersebut dibeli melalui instagram. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di mako Polres Pandeglang, kami juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Fauzan/Red)