SERANG, BINGAR.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan ratusan kendaraan berbagai jenis, hasil dari Operasi Jaran Kalimaya 2020, yang dilangsungkan sejak 5-16 November 2020.
Tercatat sebanyak 214 unit kendaraan berbagai jenis, diamankan Polisi dari sejumlah titik di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran periode Oktober hingga November 2020.
“Sebanyak 214 unit Ranmor yang terdiri atas kendaraan R2 185 unit, kendaraan R4 26 unit, dan kendaraan R6 3 unit diungkap dengan menahan 47 orang tersangka,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar, saat ungkap kasus di Mapolda Banten, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Polres Lebak Amankan Seorang Pelaku Curanmor saat Tertidur
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny menyampaikan, dalam Operasi Jaran Kalimaya 2020, terdapat tiga Target Operasi yang diamankan dari 5 TO. Dalam ungkap kasus Curanmor melalui hasil penyelidikan, Ditreskrimum Polda Banten dan jajaran mengungkap kasus tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polda Banten sebanyak 63 kasus dengan menetapkan tersangka sebanyak 47 orang.
“Para tersangka ditangkap berdasarkan sesuai target operasi yang telah ditentukan dalam operasi jaran dan hasil informasi dari masyarakat serta pengembangan kasus dari hasil pengungkapan kasus curanmor,” ungkapnya.
Ia menjelaskan para Curanmor itu menjual kembali kendaraan tersebut ke pihak lain untuk mencari keuntungan, serta mengambil, menerima atau membeli kendaraan yang diduga dari hasil kejahatan dengan harga di bawah normal.
“Modusnya yaitu dengan cara merusak pintu kendaraan dan tempat kunci kendaraan mobil menggunakan anak kunci palsu,” terangnya.
Baca juga: Baru Dibebaskan, Napi Asimilasi di Pandeglang Malah Maling Motor
Selanjutnya tersangka yang diamankan terkena Pasal 363, 480 dan atau 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bagi masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan, bisa dicek ke Polres jajaran Polda Banten atau mengakses tautannya di sini.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke Polres wilayah Polda Banten atau sesuai tempat laporan kehilangan, dengan membawa Buku Kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), STNK dan KTP,” paparnya. (David/Red)