JAKARTA, BINGAR.ID – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menolak usulan agar tenaga honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tjahjo menilai langkah tersebut bertentangan dengan sistem meritokrasi yang pada dasarnya menjamin setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar sebagai PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Dunia Pendidikan di Pandeglang Bertumpu pada Guru Honorer
“Setelah memenuhi persyaratan, penerimaan PNS dan PPPK dilaksanakan melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi kebutuhan instansi pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan,” kata Tjahjo seperti yang dikutip dari Republika, Jumat (9/4/2021).
Tjahjo juga menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.
Baca juga: Pemerintah Buka Kesempatan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK
Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak menjadi CPNS secara langsung dinilai bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa.
“Di samping itu pengangkatan secara langsung tersebut menjadi tidak adil bagi putra/putri terbaik bangsa yang berkeinginan untuk bekerja di lingkungan instansi pemerintah karena peluang mereka tertutup dengan dilakukannya pengangkatan tenaga honorer tersebut,” ujarnya. (Ahmad/Red)