BINGAR.ID – Pemerintah pusat melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten. Namun PSBB di Banten hanya berlaku untuk tiga wilayah yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Penetapan kebijakan PSBB untuk Provinsi Banten ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Terawan di Jakarta, Minggu, 12 April 2020.
Dilansir dari Tempo.co, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menjabarkan, penetapan PSBB di Banten karena telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Keputusan PSBB tersebut disetujui oleh Kementerian Kesehatan setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.
“Selanjutnya, Pemerintah Banten wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” kata Terawan.
Disetujuinya proposal Provinsi Banten ini melengkapi wilayah lain yang sudah menerapkan PSBB terlebih dulu, yakni DKI Jakarta dan lima daerah di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. (Ahmad/Red).