Mendesak, Pemkab Serang Usulkan Empat Macam Raperda

Raperda Pemkab Serang

Pemkab Serang mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemkab menilai, usulan empat Raperda tersebut dikarenakan kebutuhan mendesak.

Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dalam rangka penyampaian Raperda yang berasal dari Bupati Serang yang dibacakan oleh Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa di Gedung DPRD pada Rabu, (2/6/2021).

Baca juga: DPRD dan Pemkab Serang Sahkan Tiga Perda

Keempat Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah aatau RPJMD Kabupaten Serang tahun 2021–2026, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (Fasos Fasum). Lalu Raperda tentang Penyelenggaran Kesejahteraan Sosial, dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

“Empat Raperda (usulan Bupati Serang) itu urgen, salah satunya Fasos Fasum perumahan. Empat Raperda juga masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2021-2026,” kata Pandji.

Meski empat raperda urgen, yang lebih urgen tentang fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum). Mengingat penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaannya masih belum maksimal atas beberapa faktor yakni, kesadaran pengembang perumahan dalam melakasanakan kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah masih dirasakan kurang.

Baca juga: Pemkab Serang Usulkan 3 Raperda Soal PDAM Hingga Disdukcapil

“Hal tersebut terjadi dikarenakan kekurangpahaman terhadap pelaksanaan proses administrasi penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah,”ungkapnya.

Ada juga, sebut Pandji, status kepemilikan atas usaha atau pengembang perumahan beralih kepada pihak lain, sehingga hal tersebut menyulitkan bagi pelaksanaan proses administrasi penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

“Atas dasar itu diusulkannya Raperda nomor 9 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah sebagai payung hukum utama,” paparnya.

Baca juga: Pelanggar Prokes dan Tolak Tes PCR di Banten Akan Didenda Hingga Kurungan Penjara

Seraya menyebutkan, untuk penyerahan Fasos Fasum sudah terealisasi sebanyak 40 persen.

“60 persen dalam proses, maka kita buatkan aturan agar lebih fleksibel,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, atas empat macam raperda usulan Bupati Serang akan diserahkan kepada masing-masing fraksi DPRD. Kemudian akan disampaikan pandangan fraksi-fraksi pada rapat paripurna berikutnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait