Mencuat Dugaan Setoran Proyek, Paska Penangkapan Oknum PNS Pandeglang

Storan

Gambar ilustrasi setoran proyek. (Sumber google)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan KH (49), salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang, rupanya memunculkan beragam tanggapan dari sejumlah kalangan masyarakat.

Bahkan beragam isu pun muncul, khususnya terkait modus oknum PNS itu dalam melakukan penipuan dan penggelapan, yang telah menjadi rahasia umum bagi sejumlah kalangan pengusaha yang ada di Kabupaten Pandeglang ini.

Baca Juga : Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PNS Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang

Seperti halnya diakui salah seorang pengusaha kontruksi asal Pandeglang Selatan, yang meminta untuk tidak mengutip namanya, dengan alasan posisinya sebagai pengusaha, akan berdampak buruk bagi masa depannya, di dunia usaha kontruksi tersebut.

“Yang pasti terkait kasus KH ini, bukan lagi rahasia, tapi sudah menjadi konsumsi semua kalangan masyarakat, khususnya kalangan pengusaha kontruksi yang ada di Pandeglang. Setoran proyek sebelum pekerjaan didapat itu, itu benar ada. Tapi memang sulit untuk cari pembuktiannya,” tegas sumber bingar.id, yang tak ingin namanya di kutip.

Dikatakannya juga, bahwa kasus KH yang meminta setoran untuk mendapatkan paket pekerjaan Pasilitas Sarana Umum (PSU) dari Pemprov Banten, tahun anggaran 2023 kepada salah seorang pengusaha itu, baru terungkap di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja, dan tidak menutup kemungkinan OPD lainnya pun berlaku sama.

Baca Juga : Respon Sekda, Terkait Adanya Oknum PNS Pandeglang Dipolisikan

“Sekarang kan kita harus setor komisi dulu, antara 20 hingga 25 persen dari harga pagu proyek itu, meskipun pelaksanaannya belum dilakukan. Kalau kita enggak mau, atau enggak sanggup memenuhi hal itu, perusahaan kita enggak akan menang pekerjaan tersebut, baik yang tender maupun yang PL,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Hasan Bisri mengaku tidak bisa berbuat banyak mengenai adanya seorang PNS yang melakukan aksi penipuan proyek tersebut. Karena, tugas dan fungsi utama Inspektorat bukan terhadap penanganan pidana, melainkan hal yang sifatnya berhubungan dengan sistem pemerintahan.

“Kalau pidana kita enggak tangani, karena tugas utama kita yaitu melakukan pencegahan, pembinaan, dan pengawasan atas kinerja semua ASN. Selama ini, kita sudah melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai,” katanya.

Terkait adanya indikasi monopoli proyek dan pembagian komisi atas pelaksanaan proyek, pihaknya tidak mengetahui hal itu, karena bukan ranah dan kewenangannya. Meski demikian, pihaknya terus berupaya memberikan pemahaman kepada para pegawai agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Baca Juga : Hamili Anak Tiri, Oknum Ketua RT di Pandeglang Masuk Proses Penuntutan

“Kita lebih kepada pencegahan dan pengawasan, kalau untuk hal lainnya bukan ranah kita. Kita hanya melaksanakan tugas sesuai dengan yang diamanatkan dan dibebankan kepada kita selaku instansi pengawasan kinerja ASN,” akunya, Kamis 25 Juli 2024.

Dilain pihak, Kepala Unit (Kanit) II Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Dua (IPDA) Komarudin mengatakan, penangkapan seorang PNS itu berdasarkan adanya Laporan Polisi, mengenai aksi penipuan yang dilakukan oknum PNS tersebut, dengan modus menjanjikan paket pekerjaan proyek PSU APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 pada pelapor.

“Akan tetapi setelah pelapor memberikan uang setoran tersebut kepada KH (49) sampai dengan tanggal yang dijanjikan KH (49) tidak juga memberikan proyek yang dijanjikan,” jelasnya Selasa (23/7/2024) kemarin.

Komarudin menerangkan, pengusaha tersebut kemudian mendesak terduga agar mengembalikan uang yang sudah diberikan itu. Namun, hal itu tak kunjung dipenuhi dan terduga menulis surat perjanjian akan mengembalikan uang tersebut paling lambat 20 Desember 2023.

“Akan tetapi sampai saat ini KH (49) tidak juga mengembalikan uang yang dijanjikan, dengan adanya kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp185 juta. Kesal karena tidak menepati janji, korban kemudian melaporkan kepada kami dan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Ros)

Berita Terkait