JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah masih menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan RPP tersebut selesai pada pekan ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, ada sejumlah syarat bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan manfaat dari JKP.
Baca juga: 17.298 Buruh di Banten Kena PHK Akibat Pandemi Covid-19
Salah satunya, karyawan tersebut harus terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Ketentuan minimalnya masa kepesertaan 24 bulan, masa iur 12 bulan, membayar iuran berturut-turut enam bulan,” ucap Ida, Rabu (20/1/2021).
Nantinya, manfaat dari JKP akan diberikan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, Ida menetapkan beberapa kriteria PHK yang dimaksud.
Baca juga: Ratusan Pekerja Dirumahkan dan Diberhentikan, Gelombang PHK Ancam Pandeglang
Beberapa kriteria tersebut, antara lain karyawan terkena PHK karena perusahaan melakukan penggabungan atau perampingan atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan.
Lalu, perusahaan melakukan PHK lantaran membukukan kerugian, pailit, dan pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja. Manfaat JKP ini nantinya juga dikecualikan bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pensiun, meninggal dunia, dan cacat total.
“Untuk manfaatnya cash benefit dan pelatihan serta akses mencari kerja,” katanya.
Baca juga: Sajikan Kopi Khas Pandeglang, Korban PHK Geliatkan Wisata di Gunung Karang
Ida menyatakan manfaat JKP akan diberikan paling lama enam bulan dengan persentase tertentu dari upah yang dilaporkan atau upah rata-rata nasional. Sementara, sumber iuran program JKP ini berasal dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah. (Agisna/Red)