Memasuki New Normal, Pemerintah Atur Jam Kerja ASN Hingga Swasta

Ilustrasi

JAKARTA, BINGAR.ID – Memasuki new normal atau adaptasi baru, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020. Isi surat itu memuat tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif yang Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin, menjelaskan nantinya aturan itu akan mengakomodir para Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, dan pihak swasta lainnya terkait pengaturan dan pembatasan jam kerja.

“Tujuannya untuk menghindari adanya kerumunan orang, baik di moda transportasi umum maupun di titik berkumpulnya masyarakat,” kata Ridwan dalam telekonferensi.

“Maka dibuatlah aturan soal jam kerja yang berbeda antar kelompok karyawan, 50 banding 50, dengan selisih waktu tiga jam,” ujarnya.

Ridwan memastikan upaya itu tak lain adalah demi mengendalikan wabah Covid-19, dalam tatanan normal baru atau ‘new normal’ yang nantinya akan dijalani oleh masyarakat.

Sebab, pemerintah pun telah berupaya memaksimalkan penyediaan dan kapasitas moda transportasi, sehingga metode penerapannya juga harus diatur alih-alih terus menambah armada dari masing-masing moda transportasi tersebut.

“Karena transportasi sudah maksimal dan enggak bisa ditambahkan lagi. Maka yang kita upayakan adalah penataan dari sisi penggunaan, agar saat jam sangat sibuk tidak banyak orang yang berkumpul,” jelasnya.

Ridwan mengaku di tengah upaya pemerintah mengembalikan produktivitas industri demi menyelamatkan perekonomian agar tak semakin memburuk ke depannya, upaya meminimalisir risiko penularan Covid-19 merupakan hal yang paling utama.

Sebab, lebih dari 80 persen penyebaran Covid-19 memang disebabkan massifnya mobilitas antarmanusia, sehingga pengaturan jam kerja atau aktivitas masyarakat yang berkaitan dengannya juga harus sangat diatur guna mencegah meningkatnya penularan Covid-19 tersebut.

“Dampak lainnya, dalam jangka panjang nanti lalu lintas kemacetan di Jakarta juga berpotensi untuk berkurang secara signifikan,” ungkapnya.

“Lalu kalau konsentrasi kendaraan sudah berkurang, dampak positifnya emisi karbon juga bisa menurun dan lingkungan menjadi lebih baik sehingga terjadi peningkatan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya. (Fauzan/Red)

 

Berita Terkait