Mau Usaha Ganja dari Hasil Jualan Daging, Bodong Keburu Dibekuk Polisi

Polres Pandeglang

Polres Pandeglang ungkap sejumlah tindak pidana selama tahun 2020. Salah satunya kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Sebanyak 294,47 gram ganja siap edar yang dikemas menjadi 18 bungkus disita Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang. Seluruh barang bukti itu rencananya bakal diedarkan di wilayah Pandeglang oleh tersangka berinisial W alias Bodong dan AR.

Kapolres Pandeglang, AKBP Mamam Wahyudi mengatakan, kedua tersangka dibekuk polisi pada saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Serang Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tanara

“Teknik oleh rekan-rekan yang ada di lapangan mendapatkan informasi dari kurir, bahwa akan ada peredaran di wilayah Pandeglang. Maka anggota di lapangan memancing terlebih dahulu,” kata Mamam, dalam pres rilis ungkap kasus di Mapolres Pandeglang, Selasa (1/12/2020).

Saat dilakukan interogasi, keduanya mengaku bahwa ganja yang siap edar itu didapat dari salah seorang yang berinisial E dan kini sudah masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pengakuannya didapat dari rekannya yang ada di wilayah Kebayoran Lama Jakarta,” ucapnya.

Baca juga: Teruskan Jejak Suami, Wanita Bertato di Kota Serang Nekat Jual Narkoba

Sementara salah seorang tersangka W alias Bodong mengaku bahwa ia baru pertama kali menjual ganja. Barang itu diperolehnya dari hasil selama menjual daging disalah satu pasar di Jakarta. Motifnya untuk kebutuhan pribadi.

“Baru pertama menjual. Dari teman di Jakarta. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari. (Biasanya) jualan daging di Jakarta. Belum punya istri dan anak. Modal dari hasil kerja sendiri,” singkatnya.

Baca juga: Polda Banten Perketat Peredaran Narkoba di Pelabuhan Tikus

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Syamsul/Red)

Berita Terkait