PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengaku tidak berencana mengatur sanksi terhadap masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19. Bahkan Pemkab juga belum membuat regulasi tentang kewajiban menjalani vaksinasi.
“Pemkab belum berencana membuat regulasi yang mewajibkan masyarakat disanksi apabila enggan divaksin,” ujar Bupati Pandeglang, Irna Narulita, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Belum Ada Sosialisasi, Masyarakat Tolak Divaksin
Dia menjelaskan, meski beberapa daerah sudah mulai menyusun regulasi tentang kewajiban vaksin, namun dia mengungkapkan Pemkab Pandeglang belum membahas ke arah yang dimaksud apalagi sampai memberikan sanksi berupa denda.
“Saat ini kami masih fokus memberi sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksin untuk memutus penyebaran Covid-19. Kita harus yakin, semoga Allah meridai proses yang kita lakukan. Semoga ini bisa lancar seterusnya,” sambung Irna.
Baca juga: Program Vaksinasi di Pandeglang Dimulai, 176 Dokter Disuntik Vaksin
Namun begitu, Irna tetap berharap masyarakat dengan sukarela mengikuti program vaksinasi sebagai upaya untuk melewati wabah Covid-19.
“Jadi nanti kita lihat masyarakat yang belum welcome, bisa melihat proses kita ini sehingga masyarakat bisa lihat nih sambil pembelajaran,” tutupnya.
Baca juga: WH Tak Ikut Divaksin, Tapi Wajibkan Masyarakat untuk Divaksin
Senada diutarakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Pandeglang, Achmad Sulaeman. Dia menerangkan, sejauh ini belum ada pembahasan untuk mengatur kebijakan yang mewajibkan masyarakat menjalani vaksinasi. Lagipula dia menilai, Pandeglang belum memerlukan aturan yang memberi sanksi terhadap penolak vaksin.
“Soal program ini kami masih mengikuti dari pusat. Tapi soal Perda penolakan vaksinasi lalu diberikan denda, kayanya kita enggak. Belum sampai di sana. Saya rasa enggak perlu didenda. Untuk pandeglang rasanya perlu dilakukan diskusi lebih lanjut lagi,” jelasnya.
Baca juga: Kemenkes Berencana Buat Sertifikat Vaksin Digital Pengganti Syarat PCR Bepergian
Akan tetapi, Sulaeman menegaskan bahwa kewajiban vaksin harus tetap dilakukan namun tanpa konsekuensi bagi penolaknya. Soalnya dia berharap 70 persen dari jumlah populasi penduduk di Pandeglang bisa mengikuti program tersebut.
“Tapi tetap wajib divaksin. Hanya tanpa konsekuensi saja. Yang penting Pandeglang cakupannya minimal 70 persen telah divaksinasi. Makanya kami tekankan edukasi dan penyuluhan lebih kuat,” tandasnya. (Ahmad/Red)