PANDEGLANG, BINGAR.ID – Mencuatnya kasus dugaan penipuan yang dilakukan salah seorang oknum PNS Pandeglang, dengan modus menjanjikan paket pekerjaan proyek PSU dari APBD Provinsi Banten, Tahun Anggaran 2023. Rupanya memancing mantan Ketua Kadin Pandeglang, Ruhyadi Kirtam Sanjaya, ikut bersuara.
Menurutnya, kasus tersebut jelas perilaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena, uang tersebut adalah jelas untuk “membeli” atau “pembayaran” proyek. Walau pada akhirnya, proyek yang dijanjikan tak kunjung ada.
Baca Juga : Mencuat Dugaan Setoran Proyek, Paska Penangkapan Oknum PNS Pandeglang
“Saya melihat, terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum PNS ini, untuk mencari keuntungan, secara pribadi maupun bersama-sama. Dan saya yakin, oknum PNS ini tidak sendiri,” ungkap Kirtam, Kamis 25 Juli 2024.
Dikatakannya juga, bahwa penggunaan pasal yang harusnya diterapkan pada oknum PNS tersebut, rasanya harus di tinjau ulang. Artinya, sepantasnya pasal yang diterapkan adalah pasal atau Undang-undang Tipikor, bukan penipuan atau penggelapan.
Baca Juga : Respon Sekda, Terkait Adanya Oknum PNS Pandeglang Dipolisikan
“Dugaan saya, ada unsur korupsi di dalamnya, karena indikatornya jelas. Itu karena paket pekerjaan nya saja yang tidak ada, kalau ada pasti hal ini tidak akan pernah mencuat,” tandasnya.
Ia berharap, kasus tersebut terungkap tuntas. Karena, diprediksi pelaku tidak bertindak sendiri, melainkan ada indikasi pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PNS Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang
“Sekarang tinggal sejauh mana, aparat penegak hukum dalam melalukan penyidikan dan penyelidikan. Karena, terkait setoran proyek itu, sudah menjadi rahasia umum, meskipun memang sulit dalam pembuktiannya,” pungkasnya. (Ros)