PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemasok atau agen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) “nakal” harus disanksi, berikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, kalau masih tak bisa diatur ganti saja.
Demikian ditegaskan Bupati Pandeglang, Irna Narulita, dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Sosial dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang, di Oproom Setda setempat, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: 36 Pemasok BPNT Diawasi APH, Dinsos Kembali Ingatkan 6 T
Katanya, semua persoalan yang muncul ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Data kemiskinan sampai hari ini, masih diverifikasi dan divalidasi terus. Jangan sampai program ini diterima oleh yang tak berhak. Melibatkan RT/RW, Kades dan Camat. Secara administrasi terus dibenahi. Kedepan harus ada pembinaan secara menyeluruh, pakta integritas harus dipatuhi,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Suwarno mengatakan, ini merupakan kegiatan penjabaran salah satu fungsi kejaksaan dibidang tata usaha negara dan perdata.
Baca juga: LAKPESDAM : Jangan “Seret” BPNT pada Konflik Kepentingan Bisnis Manapun
“Kedepan, jika ditemukan persoalan, kita cari solusi bersama dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kajari.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Pandeglang Pery Hasanudin, Kadinsos Pandeglang Nuriah, jajaran Kasi di Kejari, Asda I Setda Pandeglang Ramadhani, perwakilan dari Polres Pandeglang, serta para OPD terkait. (Sajid/Red)