JAKARTA, BINGAR.ID – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan ketentuan baru terkait pedoman pemidanaan koruptor yakni Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.
Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin meneken peraturan tersebut pada 8 Juli 2020 dan resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Juli 2020.
Seperti dilansir dari Antara, Perma itu memberi panduan kepada hakim harus mempertimbangkan kategori kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan, rentang penjatuhan pidana.
Selain itu, juga keadaan yang memberatkan atau meringankan, penjatuhan pidana, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penjatuhan pidana.
Berkaitan dengan kategori keuangan, dalam mengadili perkara Pasal 2 UU Tipikor, kategori terbagi menjadi empat.
Pertama, paling berat yakni korupsi lebih dari Rp100 miliar. Kemudian berat untuk pidana korupsi lebih dari Rp25 miliar-100 miliar.
Selanjutnya kategori sedang yakni lebih dari Rp1 miliar-Rp25 miliar, serta ringan yaitu Rp200 juta-Rp1miliar.
Sementara dalam mengadili Pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi lima. Pertama, yakni paling berat adalah lebih dari Rp100 miliar.
Kemudian kategori berat yaitu lebih dari Rp25 miliar-Rp100 miliar, sedang untuk yang korupsi lebih dari Rp1 miliar-Rp25 miliar, kategori ringan untuk yang Rp200 juta-Rp1miliar.
Dan, terakhir kategori paling ringan yakni yang sampai Rp200 juta. Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar.
Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp650-Rp800 juta.
Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp500-Rp650 juta.
Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.
MA menegaskan peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. (Ahmad/Red)