Lindungi Hak Konsumen, DKUPP Pandeglang Lakukan Pengawasan BDKT

SPBE Pandeglang

Salah satu SPBE di Pandeglang yang mendapat kunjungan pengawasan dari pihak DKUPP Pandeglang dan petugas Tera. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, lakukan pengawasan dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), sebagai upaya melindungi hak konsumen.

Pengawasan dan pengujian terhadap BDKT tersebut, salah satunya dilakukan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang ada di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang, milik  PT. Multi Niaga Karunia.

Baca Juga : Disperindag Sebut PPN Sembako Bebani Pengusaha Kecil

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, DKUPP Pandeglang, Al Anshar Nur mengatakan, salah satu kegiatannya yakni melakukan pengujian alat ukur berat, atau alat timbang, dengan melibatkan Bidang Tera DKUPP.

“Selain untuk menjamin BDKT, khususnya Gas Melon, atau LPG ukuran 3 Kg yang beredar di Pandeglang, terkait ketentuan takaran yang ditetapkan. Pengujian ini juga sebagai komitmen Pemerintah Daerah, dalam melindungi hak konsumen,” jelas Al Anshar, 12 Juni 2024.

Baca Juga : UPT Metrologi Legal Pandeglang Minta Pengusaha Pemilik Alat UTTP Lakukan Tera Ulang

“Kegiatan kami ini pun, berdasarkan Surat Perintah dari Kementerian Perdagangan, dengan tujuan untuk isi Tabung LPG 3 Kg tersebut, sudah benar – benar pas, serta tepat sebelum didistribusikan ke pangkalan,” sambungnya.

Sementara Megah Laksana, Kasubag TU UPT Pelayanan Metrologi Legal Kabupaten Pandeglang (bidang tera-red), yang sekaligus sebagai petugas Tera Timbang (Penera) mengatakan, bahwa kegiatan Uji BDKT merupakan bagian dari program pengawasan Pemda, untuk memastikan ketepatan takaran dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.

“Kami sudah melakukan pengujian BDKT sesuai dengan arahan Undang-Undang Nomor 2 tentang Metrologi Legal, kiriman ada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 30 Tahun 2011. Untuk pelaksanaan pengujian, kita menggunakan aturan pengawasan yang diatur dalam Permendag Nomor 26 Tahun 2017, dan hasil yang kami dapatkan melalui Uji Sampling,” ungkapnya.

Baca Juga : UPT Pelayanan Metrologi Legal Lakukan Tera Ulang Pada Puluhan SPBU di Pandeglang

Sejauh ini pihaknya mengaku, tidak ditemukan atau didapati kendala serius, dalam pengujian Takaran Gas Elpiji ukuran 3 Kg tersebut.

“Tentunya dalam pengambilan sampling ini, kami harus melakukan pengolahan data terlebih dahulu, dan hasilnya belum bisa kami rilis. Akan tetapi, sepintas kami melihat secara kasat mata, hasil yang didapatkan dari pengujian itu sudah memenuhi aturan dan persyaratan,” akunya.

“Karena SPBE ini sudah kita bekali anak timbangan, yang sudah ditanda tera kan, dimana setiap hari sebanyak 2 kali, mereka melakukan kalibrasi untuk timbangan unit mesinnya,” tambahnya.

Megah menyebut, jika batas toleransi dalam pengujian BDKT sekitar 1,5 Persen sampai dengan 3 Persen dari berat bersih setiap tabung.

“Untuk batas toleransi dalam pengujian ini, ada namanya T1 dan T2. Jadi interval di T1 dan T2 ini kisarannya 1,5 Persen sampai 3 Persen berat bersihnya, nanti akan kami olah dulu hasil pengambilan datanya. Kami berharap hasil yang diperoleh sesuai dengan aturan tersebut,” pungkasnya. (Sandi)

Berita Terkait