PANDEGLANG, BINGAR.ID – Lima pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polres Pandeglang. Mereka ditangkap dengan barang bukti total 1,17 gram yang diperoleh dari sumber yang berbeda. Namun begitu, kelimanya merupakan pengedar yang kerap memasarkan sabu untuk kalangan pelajar dan mahasiswa.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, kelima pelaku merupakan warga asli Pandeglang. Namun mereka mendapati barang haram tersebut dari berbagai daerah, seperti dari Bitung, Kabupaten Tangerang.
“Sudah kami amankan lima tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I dengan total barang bukti yang disita sebanyak 1,17 gram,” sebut Kapolres dalam ungkap rilis di Mapolres Pandeglang, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Puluhan Personel Polres Pandeglang Dites Narkoba
Barang bukti yang diamankan, merupakan sisa jualan yang sebelumnya sudah diedarkan kepada konsumen. Saat ini, polisi juga mengincar tiga pengedar lainnya yang memasok sabu kelima pelaku tersebut.
“Biasanya mereka mengedarkan sabu ini sasarannya ke kalangan pelajar dan mahasiswa,” imbuhnya.
Kelimanya disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman kurangan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Atau denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.
Selain mengamankan lima pengedar sabu, Polres juga membekuk tiga pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 3.393 butir Hexymer dan 1.737 butir Tramadol.
“Mereka mendapatkan barang-barang tersebut dengan membeli secara online. Biasanya, mereka mengedarkan obat-obatan tersebut ke wilayah Pandeglang Selatan,” ujar Hamam.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Kabupaten Serang Selama 2020 Meningkat
Sementara salah seorang pengedar sabu, Fatoni mengaku baru pertama kali menjalani bisnis haram tersebut karena disuruh oleh rekannya. Dia tergiur dengan upah sebesar 100 ribu rupiah dalam sekali pengiriman. Nahas, saat sedang mengirim paket sabu ke kawasan Carita, dia keburu ditangkap.
“Saya tidak tahu, karena disuruh ambil dan menjemput ke kawasan Carita. Baru kali ini, karena disuruh sebagai teman. Saya mau karena sedang butuh uang, setiap satu penjualan diberi upah Rp100 ribu,” akunya.
Kini Fatoni tidak mengetahui keberadaan rekannya yang menyuruhnya mengedarkan sabu itu. Meski mengaku menyesal, namun ayah tiga anak itu tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saya kenal (pemasoknya) karena teman sendiri. Tapi sekarang engga tahu keberadaannya dimana,” tutup pria yang bekerja serabutan itu. (Ahmad/Red)