JAKARTA, BINGAR.ID – Lima kementerian/lembaga menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang pedoman pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama Pilkada 2020. Lima lembaga itu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Teguh Wijinarko mengatakan, SKB ini sebagai upaya mencegah munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN selama Pilkada 2020. SKB menjadi pedoman bagi ASN maupun pejabat pembina kepewagawaian (PPK) dalam menjalankan tugas saat pilkada.
“Pedoman ini akan memberikan panduan, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan ASN dalam menjalankan politik praktis tanpa harus membelenggu hak-hak politik mereka,” tutur Teguh seperti yang dikutip dari Republika, Jumat (11/9/2020).
Dalam keterangan tertulisnya, Menpan-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, SKB juga ditujukan untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN. Kemudian, SKB diharapkan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.
“Dalam hal ini, negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar asas netralitas,” ujar Tjahjo.
Ia berharap, dengan adanya pedoman ini, penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat dioptimalkan. Di sisi lain, SKB juga diharapkan menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit sehingga dapat meminimalisasi praktik kesewenang-wenangan PPK sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan pegawai.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, netralitas ASN menjadi salah satu kunci keberhasilan Pilkada. Selain itu, netralitas ASN dibutuhkan untuk menghindari terjadinya aksi anarkitis hingga konflik.
“Ini sesuatu yang bisa memberikan kelegaan kepada para kontestan untuk bersaing secara sehat. Kami siap dari Kemendagri untuk menindaklanjuti,” tegasnya.
Ia menuturkan, salah satu yang akan ditindaklanjuti sesuai SKB adalah pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengawasi netralitas ASN dalam Pilkada.
“Kami siap untuk jadi bagian dari pada satgas tersebut. Dan siap untuk melaksanakan tugas-tugas ataupun arahan-arahan dari Bapak Menpan-RB (Tjahjo Kumolo),” tutur Tito.
Sebelumnya, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto membeberkan, simpul permasalahan netralitas ASN berasal dari respons PPK yang lambat dan enggan menindaklanjuti rekomendasi penjatuhan sanksi ASN tak netral dari KASN. Tasdik mengatakan, tidak ditindaklanjutinya rekomendasi KASN menunjukkan adanya konflik kepentingan pada PPK. Sehingga, ASN cenderung melakukan pelanggaran terus-menerus. (Ahmad/Red)