Lewat Timah Panas, Polres Pandeglang Lumpuhkan Dua Pelaku Curanmor

Pelaku Curanmor Pandeglang

Dua pelaku curnamor yang biasa beroperasi di wilayah Pandeglang Selatan, dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang. (Bingar/Ahmad)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa beroperasi di wilayah Selatan Pandeglang ditangkap polisi. Mereka dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melawan saat ditangkap petugas.

Penangkapan dua pelaku itu dilakukan didua tempat berbeda. Pelaku pertama yang diamankan adalah Roni (36) di Kecamatan Sumur. Dia merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara sebanyak lima kali dengan kasus yang sama.

Baca juga: Gasak Motor Warga, Tiga Residivis Kembali Mendekam di Penjara

Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan satu pelaku lainnya, Ade Suryadi di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu.

“Setelah melakukan pengembangan, kami dapatkan kurang lebih lima barang bukti terdiri kendaraan bermotor dengan jenis yang berbeda di wilayah Cibaliung, Cimanggu, dan Cigeulis,” ujar Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Sardika Yusuf, Jumat (2/6/2023).

Modus pelaku dengan masuk ke rumah sasaran dengan mencongkel jendela rumah. Lalu mereka langsung melancarkan aksinya dengan menjebol kunci stang motor. Hanya butuh waktu lima menit bagi pelaku untuk membawa kabur motor curiannya.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Begal, Tiga Diantaranya Ditembak Mati

“Untuk potensi tersangka yang lainnya, ada satu orang yang disebutkan oleh dua orang pelaku ini yang kami masukkan ke dalam daftar pencarian orang. Dia berperan sebagai seorang yang mengantar kedua pelaku ini ke tempat eksekusi,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara seorang pelaku Roni mengaku sejak mulai mencuri tahun 2012, dia sudah beberapa kali masuk penjara diberbagai daerah, mulai dari Pandeglang, Serang, hingga Tangerang.

Baca juga: Niat Selamatkan Ibu yang Diperkosa, Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pembacokan

“Terakhir kali keluar penjara tahun 2022. (Mencuri lagi) karena masalah ekonomi. Kalau ada pekerjaan lain juga saya mau kerja. Tapi saya tidak punya ijazah,” ujar pria dua anak itu.

Dalam sekali melakukan aksi pencurian, dia menyebut bisa mendapatkan keuntungan paling sedikit Rp2 juta. “Tergantung jenis motornya, paling kecil dapat Rp2 juta. Yang paling mudah dicuri itu motor Beat,” sebutnya. (Ahmad)

Berita Terkait