Lembaga Negara Dibubarkan, ASN Dimungkinkan Pensiun Dini

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (Humas Pemkab Pandeglang)

BINGAR.ID – Wacana Presiden Joko Widodo untuk membubarkan belasan lembaga, akan berpengaruh terhadap keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan ASN yang terdampak perampingan lembaga nonstruktural nantinya akan dialihkan ke instansi lain. Pengalihan pegawai akan dilakukan sesuai jenis pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan nantinya akan dilakukan penghitungan terlebih dahulu terhadap kebutuhan pegawai dengan ketersediaan pegawai usai perampingan.

“Itu harus dihitung ulang, misalnya dari perampingan ini ada berapa orang. Kemudian akan disalurkan ke instansi-instansi yang memang memiliki jenis pekerjaan dan kompetensi yang diperlukan,” ujar Paryono seperti yang dikutip dari Republika, Senin (20/7/2020).

Sebab, Paryono menjelaskan selama ini ada instansi pemerintah yang mengaku kekurangan pegawai dan juga ada kelebihan pegawai. Nantinya penghitungan akan menentukan ke mana pegawai akan disebar.

Namun demikian, jika dalam penghitungan diketahui tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, begitu juga kompetensinya, maka ASN yang terdampak tidak akan disalurkan ke instansi lain. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen ASN jika terdapat kemungkinan ASN tidak dapet disalurkan.

“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu,” kata Paryono.

Paryono menerangkan, sesuai aturan tersebut, jika ada ASN yang tidak dapat disalurkan pada saat terjadi perampingan organisasi, lalu usianya mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, jika ada ASN tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0  tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Kemudian jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun ASN tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian.

Selanjutnya, pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu ASN belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun. “Secara kepegawaian dia tidak akan diberhentikan begitu saja. Coba dibuka di PP 11 ketika ada perampingan mereka harus disalurkan ke instansi lain. Tidak ada pemberhentian tiba-tiba,” katanya. (*Ahmad/Red)

Berita Terkait