BINGAR.ID – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ratna Juwita merespons usulan pengembangan pajak dalam sektor E-commerce. Menurutnya, meski di tengah tingginya shadow ekonomi, penetapan pajak di E-commerce merupakan hal yang serius, sehingga perlu dipertimbangkan lebih lanjut jika pemerintah hendak memperluas basis pajak negara.
“Jadi, disiapkan dulu skemanya dengan baik sehingga tidak muncul issue-issue yang berkembang di masyarakat yang bikin gaduh padahal nggak solutif sama sekali. Jadi kami mohon itu juga dipertimbangkan,” terang politisi Fraksi partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu dalam keterangan yang dikutip Bingar, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp377 Triliun di 2021
Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menyarankan untuk mengembangkan pajak pada sektor E-commerce. Menurut politisi Partai Demokrat itu, transaksi E-commerce memiliki potensi pajak yang lebih besar untuk bisa ditingkatkan.
Diketahui pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia memberikan pengaruh yang signifikan dalam keuangan negara. Mulai dari untuk program kesehatan, tenaga kerjanya atau kesehatannya, serta program untuk perlindungan sosial menjadi program yang diprioritaskan pemerintah untuk menghadapi pandemi. Diketahui, total utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai sekitar 217 miliar dollar AS.
Baca juga: Realiasasi Pajak Banten Tahun 2020 Anjlok Hingga Rp2,1 Triliun
Laporan Semester I Keuangan yang disampaikan Kementerian Keuangan menunjukkan sektor PPh dan cukai masih rendah realisasinya dibandingkan tahun lalu. Namun secara garis besar, realisasi Kemenkeu mencakup penerimaan pajak, Kepabeanan dan Cukai serta PNBP yang menunjukkan tren positif. (Agisna/Red)