Layanan BPJS Kesehatan Serang Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Adiwan Qodar, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang saat menerangkan program. Sendi

SERANG, BINGAR.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang memastikan bahwa layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), akan tetap beroperasi selama libur lebaran IdulFitri 1445 Hijriah.

“Selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga : Layanan BPJS Kesehatan Serang Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Dia mengatakan, pemberian layanan tanpa libur itu merupakan upaya BPJS menjalankan prinsip portabilitas dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, dalam masa cuti bersama dan libur lebaran nantinya peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Baca Juga : Ratusan Kades di Pandeglang Dipanggil Kejari Imbas Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

“BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB,” kata dia.

“Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,” ucap Adiwan.

Baca Juga : Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Naik Rp9.500

Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanudin menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

“Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas,” tutup dia. (Ahmad)

Berita Terkait