TANGERANG, BINGAR.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali membuka layanan administrasi kependudukan.
Setelah adanya pembatasan waktu dan jumlah pemohon akibat pandemi Covid-19 beberapa bulan lalu, layanan administrasi di Disdukcapil sempat tersendat. Namun semenjak PSBB jilid IV hingga saat ini, pengambilan dokumen sipil di kantor Disdukcapil sudah kembali normal.
“Terkait proses pemohonan semua masih dilakukan secara online. Namun, proses pengambilan dokumen sudah normal bisa ke kantor Disdukcapil. Tapi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Kepala Disdukcapil, Rina Hernaningsih, Selasa (30/6/2020).
Rina menuturkan, seluruh meja pelayanan di kantor Disdukcapil sudah beroperasi normal.
“Seluruh meja pelayanan kami berikan akrilik bening, petugas kami kenakan masker dan kacamata untuk mengurangi risiko penularan,” katanya.
Sementara itu, kata Rina, bagi para pemohon yang mau ke kantor Disdukcapil juga diwajibkan mengenakan masker, melewati pengecekan suhu tubuh, tidak diperbolehkan membawa anak.
“Walau ada perenggangan kebijakan terhadap pelayanan Disdukcapil yang bisa kembali tatap muka dengan petugas. Tapi, penerapan protokol kesehatan tetap kami utamakan,” tegasnya. (Ahmad/Red).