Larangan Mudik, Warga yang Keluar-Masuk Lebak Akan Didata

Larangan Mudik

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya (Humas Pemkab Lebak)

LEBAK, BINGAR.ID – Warga yang hendak keluar maupun masuk ke Kabupaten Lebak, akan dilakukan pendataan. Hal itu berkaitan dengan diterbitkannya larangan mudik lebaran Idulfitri 2021.

“Kami minta petugas lingkungan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) setempat dapat melakukan pendataan warganya itu,” kata Bupati Lebak Iti Octavia seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: Demi Sukseskan Vaksinasi, Pemerintah Kembali Larang Aktivitas Mudik

Dia menuturkan, pendataan itu dilakukan untuk mengetahui warganya yang ke luar masuk selama 1X24 jam, terkait adanya larangan mudik Lebaran. Oleh karenanya ia mengimbau masyarakat Lebak tidak mudik ke kampung halaman, lantaran khawatir membawa penyebaran virus Covid-19.

Lebih lanjut Iti mengaku, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran guna mencegah pandemi Covid-19. Jika tidak, dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran pandemi Covid-19.

Baca juga: Larangan Mudik Dapat Dukungan dari Pemkot Tangerang

“Lingkungan RT dan RW setempat dapat melakukan pendataan warganya yang keluar-masuk guna mengantisipasi meningkatnya mudik Lebaran,” sambungnya.

Apalagi, kata dia, pemerintah daerah tidak menerapkan penerbitan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

“Kita tidak ada surat izin keluar masuk itu,” tutup putri Mulyadi Jayabaya itu. (Agisna/Red)

Berita Terkait