Lantik 22 Pejabat Dinkes, Gubernur WH: Jangan Ambil Uang Rakyat

Pelantikan Pejabat Dinkes

Gubernue Banten, Wahidin Halim melantik 22 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Gubernur Banten, Wahidin Halim melantik 22 Pejabat Administrasi dan Pengawas Dinas Kesehatan Provinsi Banten di halaman Dinkes Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Senin, 14/6/2021).

Pelantikan puluhan pejabat Dinkes Banten ini menyusul mundurnya 20 pejabat yang menyebar luas di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca juga: Honor Pengganti THR Pegawai Non ASN Pemprov Banten Cair Pekan Ini

Gubernur menjelaskan, pelantikan ini merupakan usaha Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan reformasi birokrasi serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Pemprov Banten.

“Salah satunya dengan mencukupkan tunjangan kinerja dan meningkatkan disiplin pegawai. Sebagai PNS dicukupkan bukan dikayakan. Jangan mengambil uang rakyat,” pesannya.

“Anda adalah abdi, berbakti pada bangsa dan negara. Bukan kepada Gubernur atau kelompok dan golongan tertentu. Kepada bangsa Anda berkhidmat. Loyalitas kita pada Negara,” sambungnya.

Baca juga: DBH 8 Wilayah di Banten Belum Tuntas, Pemprov Janji Distribusikan Bertahap

Dijelaskan, sebagai PNS tidak boleh meninggalkan jabatan begitu saja. Ada etika, ada norma, ada hukum, serta ada prosedur yang harus ditaati.

“Harus ikhlas ditempatkan untuk mengabdi dimanapun. Apapun konsekuensi, apapun risikonya, bahwa kita sudah bersumpah dan mengabdi untuk negara,” tambahnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menyatakan, pejabat yang dilantik merupakan hasil assesment serta memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan jabatan.

22 orang pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terhadap peserta yang mengikuti proses pengisian jabatan secara terbuka. Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 821.2/Kep.112-BKD/2021 tanggal 14 Juni 2021.

Baca juga: Gubernur WH Ingatkan Alokasi Bantuan Hibah Harus Dengan Benar

Proses pengisian secara terbuka dilakukan berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2014 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Proses pengisian secara terbuka ini bertujuan agar proses pengisian jabatan lebih objektif, transparan dan akuntabel. Sehingga didapatkan pejabat yang berkompeten, berintegritas, dan berkinerja tinggi. (Sajid/Red)

Berita Terkait