JAKARTA, BINGAR.ID – Sanksi tegas menanti para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) peserta Pemilu Kepala Daerah 2020 yang melanggar protokol kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, tengah menimbang penundaan pelantikan terhadap para pasangan calon terpilih yang melakukan pelanggaran, termasuk terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Bagi paslon yang menang nanti bisa ditunda pelantikannya, disekolahkan dulu selama tiga sampai enam bulan,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik seperti yang dikutip dari Republika, Senin (8/9/2020).
Sekolah yang dimaksud adalah di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri selama tiga sampai enam bulan. Hal itu untuk menanamkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan.
Akmal mengatakan, Kemendagri juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan protokol kesehatan di tahapan pilkada.
“Teman-teman KPU akan melakukan apa, Bawaslu melakukan apa, lalu pemerintah daerah lakukan apa. Kita jadikan masukan untuk Pak Menteri (Mendagri) untuk rapat hari Rabu (9/9) di Kemenko Polhukam,” kata Akmal.
Sejauh ini Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan teguran kepada 51 pejawat yang melanggar aturan dalam tahapan pilkada. Sebagian besar karena melanggar protokol kesehatan dengan membuat kerumunan massa, iring-iringan, arak-arakan, serta konvoi.
“Kemungkinan akan bertambah sesuai dengan bukti-bukti yang kita temukan,” kata Akmal.
KPU mencatat, 687 Bapaslon mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020. Ketua KPU Arief Budiman memerinci, Bapaslon gubernur dan wakil gubernur berjumlah 22 pasangan.
Kemudian, Bapaslon bupati dan wakil bupati 570 pasangan dan Bapaslon wali kota dan wakil wali kota sebanyak 95 pasangan. Pilkada 2020 akan berlangsung di 270 daerah yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Arief juga mengungkapkan, data sementara yang berhasil dihimpun, bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 dari pemeriksaan swab sebanyak 37 orang.
“Ini kami kumpulkan dari 21 provinsi karena hingga pukul 24.00 masih ada provinsi yang masih dikerjakan,” kata Arief.
Sementara, Bawaslu mencatat, sebanyak 243 Bapaslon tidak mematuhi protokol kesehatan saat mendaftar ke kantor KPU. Perinciannya, 141 Bapaslon melanggar protokol kesehatan pada 4 September dan 102 Bapaslon lainnya pada 5 September. Selain itu, terdapat 20 Bapaslon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab test.
Regulasi pilkada masa pandemi sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Dalam beleid itu, tak ada pelarangan tatap muka dan pengumpulan massa selama diikuti protokol kesehatan. Meski demikian, ada sejumlah pembatasan mulai dari batas 50 persen kapasitas ruangan hingga kehadiran maksimal 50-100 peserta acara.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Bapaslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dapat dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi Bawaslu kepada KPU untuk kemudian ditentukan langkah selanjutnya.
Menurut dia, memang tak ada sanksi pidana dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Namun, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar undang-undang tentang pemilihan. Diantaranya, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; KUHP pasal 212 dan 218; peraturan daerah masing-masing; peraturan menteri kesehatan; dan lain-lain.
“Artinya apa? Bahwa yang terkait dengan pidana memang menjadi ranah bagi kepolisian dan bersama kejaksaan nanti bagaimana menindaklanjuti pelanggaran di undang-undang di luar ketentuan perundang-undangan Pilkada,” ujar Abhan. (Ahmad/Red).