Lahan Mangrove Alami Degradasi, Pesisir Pandeglang Rawan Abrasi

Mangrove Pandeglang

Ilustrasi lahan mangrove. (Pexels)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Luas lahan mangrove di Kabupaten Pandeglang mengalami degradasi hingga 60 persen. Hal ini dinilai ironis lantaran Pandeglang dikenal sebagai daerah dengan garis pantai terpanjang di Provinsi Banten. Akibatnya, Pandeglang menjadi daerah rawan bencana tsunami dan abrasi.

Kehancuran ekosistem mangrove itu juga berdampak terhadap wilayah tangkapan ikan di Kabupaten Pandeglang, sehingga nelayan lokal harus lebih jauh melakukan operasi penangkapan hingga masuk ke kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Baca juga: Siswa SMAN 16 Pandeglang Tanam Mangrove di Pesisir TNUK

Melihat memburuknya ekosistem di pesisir laut Pandeglang itu, puluhan lembaga non pemerintah di Kabupaten Pandeglang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang dan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Pandeglang, menginisiasi pembentukan forum komunikasi perlindungan mangrove daerah, Rabu (24/11/2021).

Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada DLH Kabupaten Pandeglang Pahriadi mengungkapkan bahwa perlindungan kawasan mangrove harus menjadi prioritas.

“Karena mangrove menjaga dari abrasi dan sebagai zona perlindungan biota laut yang dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber penghidupan untukmeningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya.

Pentingnya perlindungan mangrove juga untuk menjaga dari ancaman tsunami dan mereduksi angin saat musim badai. Selain itu mangrove juga sebagai mekanisme penyerapan karbon yang cukup efektif selain gambut.

“Kami mendukung dan akan memberikan kontribusi untuk forum ini. Forum ini jadi wahana kita untuk melakukan sinkronisasi program dan perwujudan visi capaian hasil bersama terutama untuk perlindungan mangrove di Kabupaten Pandeglang ” tuturnya.

Baca juga: Sejumlah Pantai di Pandeglang Mulai Ditanami Ribuan Pohon Mangrove

Namun untuk perlindungan mangrove di Kabupaten Pandeglang masih terkendala lahan untuk membangun jalur hijau pesisir karena tingginya privatisasi lahan dan kepemilikan perseorangan untuk wilayah pesisir.

Menjawab hal tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Suraji mengungkapkan, untuk zona perlindungan ini bisa menggunakan wilayah sepadan pantai yaitu 100 meter dari pasang tertinggi air laut.

“Wilayah sepadan ini adalah kewenangan dari pemerintah daerah jadi tidak boleh diprivatisasi itu boleh digunakan untuk areal konservasi mangrove,” terangnya.

Baca juga: Bukan Hanya Mangrove, Terumbu Karang Juga Perlu Ditanam di Laut Pandeglang

Sementara itu, Direktur Yayasan Alabama Indonesia Lestari, Yosep Aulia Rahman menyambut baik upaya inisiasi pembentukan forum ini, karena akan menjadi salah satu wahana bersama dalam menyelesaikan persoalan mangrove di Kabupaten Pandeglang.

“Forum ini harus menjadi ajang kita berbagi informasi dan program apa yang sedang dilaksanakan oleh masing-masing lembaga dan OPD terkait, saya berharap kita bisa saling support,” Katanya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait