Kuasa Hukum Tegaskan Deklarasi Tatu-Pandji di Alun-alun Kramatwatu Tak Langgar Aturan

Tim Kuasa Hukum Bapaslon Tatu-Pandji usai melaksanakan deklarasi (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Serang dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa menyampaikan keberatan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menganggap penggunaan Alun-alun Kramatwatu sebagai penggunaan fasilitas negara oleh pasangan Tatu-Pandji seperti yang dilansir beberapa media.

Kubu Tatu-Pandji bersikeras bahwa penggunaan Alun-alun Kramatwatu sebagai tempat deklarasi dianggap tidak menyalahi peraturan perundangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Juru Bicara Tim Advokasi Hukum Tatu-Pandji, Daddy Hartadi menegaskan, tidak ada yang dilanggar Tatu-Pandji saat deklarasi di Alun-alun Kramatwatu pada Sabtu, 5 September 2020 lalu.

Menurutnya, meskipun pembangunan Alun-alun itu dibiaya negara, namun fasilitas itu adalah ruang publik yang digunakan untuk kepentingan publik sehingga dapat disewakan kepada umum untuk kegiatan-kegiatan publik atau khalayak umum.

Hal itu dipertegas pula sebagaimana yang diatur dalam pasal 304 ayat (2) Fasilitas negara yang tidak dapat digunakan adalah fasilitas yang merupakan sarana mobilitas, sarana gedung,perkantoran, telekomunikasi milik pemerintah. Apa yang diatur dalam ayat 2 tersebut dikecualikan oleh ayat (3) yang mengatur fasilitas Negara yang dimaksud dalam ayat (2)  dikecualikan ketentuannya jika fasilitas Negara tersebut dapat disewakan untuk umum.

“Kita mengacu pada peraturan perundang-undangan,tidak ada norma hukum yang kita langgar, pasal 304 ayat 3 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengecualikan fasilitas negara dalam ketentuannya, yaitu yang disewakan kepada umum. Sebagai ruang publik, Alun-alun Kramatwatu walau dibiayai APBD dapat digunakan untuk kegiatan umum dan disewakan kepada umum. Jadi clear, Tatu-Pandji saat deklarasi tidak gunakan fasilitas negara di luar yang dikecualikan oleh ayat 3-nya,” jelas Daddy, Rabu (9/9/2020).

Senada dikatakan Ketua Tim Advokasi Hukum Tatu–Pandji, Deni Ismail Pamungkas. Deni mengatakan, tidak ada atribut negara dan fasilitas negara yang dilarang oleh peraturan dan perundangan dalam deklarasi Tatu-Pandji.

“Kami berikan advice hukum agar pasangan calon Tatu-Pandji  tetap berada dalam koridor hukum dalam menjalani tahapan Pemilukada Kabupaten Serang,” terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

“Kami pastikan tidak ada yang dilanggar, tidak ada itu mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Serang yang digunakan dalam deklarasi Tatu-Pandji, Alun-alun Kramatwatu pun bukan tempat yang dilarang oleh Undang-undang karena merupakan ruang publik yang bisa digunakan oleh siapa saja termasuk oleh Tatu–Pandji sebagai pasangan calon,” tegasnya. (Syamsul/Red).

Berita Terkait