PANDEGLANG,BINGAR.ID – Sambil menunggu salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), besok (Selasa, 16/2/2021) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang akan menggelar rapat internal untuk mempersiapkan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih.
Demikian disampaikan komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi, melalui pesan What’s App (WA) nya, Senin (15/2/2021).
Baca juga : Hakim MK Hentikan Permohonan Toat, Intan Siap – siap Dilantik Kembali
Katanya, sesuai ketentuan, KPU memiliki tenggat waktu maksimal 5 hari setelah pembacaan putusan MK, untuk menetapkan Paslon.
“Setelah penetapan paslon, KPU akan menyampaikan pengusulan pengangkatan calon terpilih ke Pemprov Banten melalui DPRD Kabupaten Pandeglang,” tambahnnya.
Menurutnya, soal waktu atau kapan pelantikan Paslon terpilih, sudah domain Kememdagri melalui Pemprov Banten.
“Kami hanya menetapkan Paslon terpilih, jadwal pelantikannya bukan domain kami,” ujarnya.
Ia juga mengaku, sudah mendengar informasi putusan MKRI soal putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pandeglang yang dimohonkan oleh Paslon nomor urut 2 (Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamami) Toat.
Baca juga : MK Gelar Rapat Permusyawaratan Hakim Terkait Pilkada Serentak
Namun, pihaknya tetap menunggu salinan putusan resmi dari MKRI.
Diberitakan sebelumnya, setelah berproses, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) yang diketuai Anwar Usman, mengambil keputusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Pandeglang 2020, yang gugatannya dilayangkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamami (Toat).
Dalam sidang lanjutan PHP yang digelar secara online dan live youtube oleh MK RI, Selasa (15/2/2021), diputuskan bahwa MK menghentikan persidangan dan tidak dapat menerima gugatan tersebut. (Sajid/Red)