PANDEGLANG, BINGAR.ID – Verifikasi Faktual Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan (Independen) tahun 2024, mulai dilakukan.
Guna suksesnya kegiatan verifikasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) data pendukung Bapaslon itu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, bahwa kegiatan Bimtek ini sebagai persiapan Verfak data pencalonan perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga : KPU Klaim Pemungutan Suara di Pandeglang Berjalan Lancar
“Hari ini KPU melaksanakan Bimtek kepada PPK, dalam hal ini Pejabat Teknis dan Ketua, yang telah di atur di KPT Nomor 532 Keputusan KPU RI. Dan kami di KPU Kabupaten/Kota, berkewajiban untuk melaksanakan Bimtek yang artinya memberikan pemahaman kepada PPK,” jelas Restu, Kamis 20 Juni 2024
Dirinya menyapaikan, pelaksanaan Verfak tersebut diselesaikan sesuai dengan waktu yang sudah diatur dalam jadwal tahapan yakni 21 Juni sampai 4 juli 2024.
Baca Juga : KPU Tetapkan DPT di Pandeglang Sebanyak 996.127 Pemilih
Menurut Restu, gambaran awal tentang Verfak nantinya juga akan disampaikan PPK kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan menjadi Verifikator pasangan Bakal Calon perseorangan di tingkat Kelurahan dan Desa.
“Nah Verfak yang akan dilaksanakan pad 21 Juni 2024 – 4 Juli 2024 mendatang. Untuk itu SDM nya kita siapkan, bagaimana memberikan pemahaman tentang Verfak,” ungkapnya lagi.
Tentunya di kegiatan Bimtek ini, sebagai upaya memberikan informasi pemahaman berkaitan dengan regulasi dan pemahaman ketentuan mekanisme dan Verifikasi Faktual.
Baca Juga : PKS Jadi Parpol Pertama yang Daftarkan Bacalegnya ke KPU Pandeglang
“Kegiatan ini juga untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada PPK, kemudian PPK ini akan melaksanakan Bimtek kembali kepada PPS yang dalam hal ini akan menjadi verifikator dalam pasangan bakal calon perseorangan,” tambahnya.
Restu menyebut, jika berdasarkan hasil perbaikan pertama seluruh Bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati jalur perseorangan telah memenuhi syarat. Dan untuk pasangan perseorangan yang sudah memenuhi syarat dukungan minimalnya itu ada dua pasang.
“Pasangan yang pertama, Uday Suhada dengan Pujianto di angka 77.966 tersebar di 32 Kecamatan. Kemudian pasangan yang kedua, Apa Aptadi dengan Nurul Qomar diangka 82.798 yang tersebar di 30 Kecamatan,” tutupnya. (Sandi)